Eksisjambi.com — Komisi I DPRD Merangin mengunjungi Ombudsman RI Provinsi Jambi terkait dengan 12 orang tenaga honorer PPPK yang melapor ke DPRD Merangin tentang tempat penugasan mereka.
Taufiq, selaku ketua Komisi I DPRD kabupaten Merangin mengutarakan bahwa pihaknya menerima langsung pengaduan masyarakat dan melakukan sejumlah upaya. Sejumlah masyarakat ini mengeluhkan alasan mereka tidak dapat di angkat menjadi PPPK, bahkan ketika sudah lulus tes, karena penugasanya berada di sekolah swasta.
“Kita sudah melakukan beberapa upaya untuk mengakomodir keluhan masyarakat Merangin. Di antaranya melakukan hearing dengan Pansel, BPSDM, dan saat ini dengan Ombudsman,” sebutnya.
Taufiq mengatakan bahwa pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan BKN terhadap laporan ini. Ia mengatakan bahwa sudah semestinya honorer yang udah mengabdi selama belasan tahun ini mendapatkan perhatian yang layak.
Ia juga menegaskan bahwa aturan yang di gunakan juga harus jelas, karena meski di tugaskan di sekolah swasta status mereka masih honorer yang di gaji Pemda.
“Kita ingin ini di perjelas. Jangan ada sebagian boleh, Sebagian lagi tidak, Untuk itu kami berkoordinasi dengan Ombudsman dan meminta Ombudsman untuk ikut mengawasi proses ini,” sebut Taufiq.
Sementara itu, Kepala Perwakilan melalui Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Shopian Hadi, menyampaikan bahwa Ombudsman akan menerima pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik, termasuk laporan ini. Ia mengatakan bahwa Ombudsman akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada masing-masing pelapor ini.
“Kami lihat di sini ada beberapa kasus berbeda yang di alami oleh pelapor. Untuk itu kan kami tindak lanjuti satu per satu dan di bahas di Rapat Perwakilan,” jelas Shopian.
Ia juga menegaskan bahwa Ombudsman akan berlandaskan kepada aturan-aturan yang berlaku. *Bas R*







