Home / Advertorial / Daerah / News / Tanjab Barat

Kamis, 9 Maret 2023 - 08:08 WIB

Wabup Tanjab Barat Ikut Secara Virtual Peluncuran Peraturan Menteri KBPMK RI No.7 Tahun 2022

Eksisjambi.com,- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat H. Hairan, SH ikuti secara virtual Peluncuran peraturan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian zoonosis dan penyakit infeksius baru. Rabu (08/03/2023)

Kegiatan yang di ikuti secara zoom meeting dari ruang rapat Wabup tersebut turut dihadiri, Kadis PMD, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis BPBD, Kadis Tanaman Pangan Hortikultura, Sekretaris Bappeda, perwakilan dari Dinkes, Diskominfo, Disbunak dan Dukcapil.

Menko PMK, Muhadjir Effendy mengatakan, dalam tiga dekade terakhir, banyak penyeberan penyakit baru dan penyakit lama yang kembali muncul berupa Zoonosis yakni penyakit yang timbul di hewan kemudian menular ke manusia.

Baca Juga :  Ketua DPRD Lendra Wijaya Pimpin Paripurna Pengucapan Sumpah & Janji PAW Dean Jerry Pramana

“Sekitar 60 persen dari semua penyakit yang menginfeksi manusia, sejauh ini sekitar 75 persen adalah penyakit infeksi baru yang bersumber dari binatang.” Ucapnya

Muhadjir menyebutkan, beberapa faktor yang mempercepat muncul penyakit baru yakni urbanisasi, kerusakan habitat asli yang memungkinkan hewan dan manusia hidup berdekatan, perubahan iklim dan ekosistem, inang perantara dan mutasi genetik mikroba.

“Ancaman Zoonosis dan penyakit infeksius baru di Indonesia diprediksi terus meningkat dan memberikan dampak sosial, ekonomi, keamanan dan kesejahteraan rakyat.” Kata Muhadjir Effendi

Sementara Ditjen Bina Bangda Teguh Setyabudi menyampaikan, dalam hal mendukung pencegahan, pengendalian Zoonosis dan penyakit hewan lainnya di Indonesia, daerah perlu mengintegrasikan perencanaan penganggaran dengan sinergi dan harmoni antar seluruh pengampu kepentingan, serta dilakukan secara berkelanjutan.

Baca Juga :  Bupati H.Adirozal Pembina Upacara Hari Santri Nasional 2023

“Daerah yang belum membentuk Tim Koordinasi Daerah Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru serta menetapkan Pejabat Otoritas Veteriner (POV) harus segera memenuhinya sesuai peraturan yang telah ditetapkan,” katanya

Lebih lanjut mengatakan, agar melakukan Kerjasama dengan seluruh pihak terkait termasuk swasta dalam Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru serta mengupayakan optimalisasi pengobatan dan vaksinasi sesuai dengan target yang diharapkan.(adibae)

Share :

Baca Juga

PerkututKaturanggan

Artikel

Berikut 4 Perkutut Katuranggan yang Dimiliki Raja Zaman Dahulu
Jaksa Agung ST Burhanuddin

Internasional

Jaksa Agung ST Burhanuddin Lantik JAM Pembinaan dan 4 Staf Ahli

Internasional

Gunakan kecerdasan AI buka kode kekayaan

Internasional

Plane Spotter Abadikan Momen Perdana Pengisian Bahan Bakar Udara Pesawat Siluman B-21 Raider
Silaturahmi perdana Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil

Daerah

Bupati Kerinci Terima Kunjungan Silaturahmi Perdana Kapolres Kerinci yang Baru
Walikota Sungai Penuh Alfin, SH

Daerah

Safari Jumat di Koto Bento, Wako Alfin Ajak Jaga Lingkungan

Daerah

Komdigi Perketat Syarat Pendaftaran Kartu Sim

Advertorial

Gubernur Al Haris : Alumni STIA-LAN RI Provinsi Jambi Harus Mampu Tunjukkan Prestasi dan Dedikasi