Home / Daerah / Kota Sungai Penuh / News

Senin, 1 Maret 2021 - 12:46 WIB

DPRD Kota Sungai Penuh Terima 3 Ranperda

eksisjambi.com,SUNGAIPENUH – Walikota H.Asafri Jaya Bakri (AJB) menyampaikan 3 (tiga) Ranperda Kota Sungai Penuh pada sidang paripurna DPRD, Senin (1/3).

3 Ranperda tersebut yakni, Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa, Ranperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Sungai Penuh nomor 2 tahun 2010 tentang nama-nama ruas jalan dalam Kota Sungai Penuh.

Baca Juga :  Polri Peduli : Polres Tebo Salurkan Bantuan kepada Korban Banjir di Desa Aur Cino dan Teluk Kayu Putih

Wako AJB dalam pidato pengantar pada sidang paripurna menyatakan, Ranperda diperlukan untuk terlaksananya penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Sebab itu perlu memiliki peraturan daerah sebagai payung hukum dan landasan agar nantinya kegiatan yang dilaksanakan dapat terarah dan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat H. Muh. Sjafril Simamora. SH. Kembali lakukan Reses Masa Sidang Tahun 2023-2024 Desa Sungai Batang

Usai penyampaian pidato pengantar Walikota, dilakukan penyerahan 3 ranperda untuk dilakukan pembahasan ditingkat dewan. (Hms/*)

Share :

Baca Juga

Daerah

BKN Akan Tindak Pemda Yang Belum Ajukan NIP CPNS & PPPK 2024

Bangko

Ambulance Desa Kapuk Siap Mempercepat Pelayanan KesMas

Daerah

Pemberian Dosis ke 2 Dilaksanakan di Kota Sungai Penuh

Advertorial

Sekda Tanjab Barat Hadiri Kegiatan Gemapatas 1 juta Patok Secara Serentak Di Seluruh Indonesia

Kota Sungai Penuh

Wawako H. Zulhelmi Hadiri Pembukaan Kerinci Education Roadshow IMKS

Advertorial

Pandangan Fraksi Fraksi DPRD Tentang Dua Rancangan Peraturan Daerah, Ini Jawaban Eksekutif

Bungo

AFKAB Bungo Gelar Raker Perdana Sekaligus Silaturahmi Para Pengurus

Hukum

DPR RI Setujui Revisi UU Menjadi Undang-undang TNI