Home / Advertorial / Daerah / News

Senin, 21 Agustus 2023 - 16:07 WIB

Walikota Serahkan SK P3K Formasi Guru Jajaran Pemkot Sungai Penuh.

Eksisjambi.com,SUNGAI PENUH – Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir serahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Turut menghadiri, Wawako Antos, Sekda Alpian, Asisten dan SKPD terkait.

Penyerahan Surat Keputusan itu dilakukan secara simbolis oleh Walikota Ahmadi kepada 156 P3K formasi guru 2022 yang terdiri dari guru kelas TK, Guru Sekolah Dasar (SD) dan guru SMP yang bertempat di Aula Kantor Walikota, Senin (21/8).

Baca Juga :  Alharis Lantik Ribuan Tim Pemenangan di Kota Sungai Penuh 

Walikota Ahmadi Zubir dalam sambutannya mengatakan bahwa P3K memiliki hak dan kewajiban dengan ASN, secara umum bedanya P3K tidak mendapatkan fasilitas jaminan pensiun dan hari tua, itu saja bedanya.

” Karena itu, kita harus mampu mensyukuri nikmat dan karunia Allah, dengan menunjukkan etos kerja keras, kerja ikhlas dan kerja tuntas,”sampainya.
Diakhir sambutannya, Wako Ahmadi juga menyampaikan selamat kepada saudara-saudara yang hari ini menerima SK.

Baca Juga :  Bupati H. Adirozal Hadiri Acara Penganugerahan Gelar Adat di Istana Pagaruyung

” Milikilah komitmen mengabdi kepada masyarakat dan tetap menjaga integritas,” tutup Wako Ahmadi.(#*)

Share :

Baca Juga

Bangko

Wabup Merangin Pimpin Rakor Pemberantasan Pekat

Advertorial

Silaturahmi di Kecamatan Mendahara, Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur Pamit
Terowongan Belanda

Daerah

Terowongan Bersejarah Peninggalan Belanda di Kampar yang Terlupakan

Advertorial

GUBERNUR AL HARIS RESMIKAN STUDIO MULTIPURPOSE LPP RRI JAMBI
Pemkot sungai penuh -KemenHam

Kota Sungai Penuh

Pemkot – KemenHam Jambi Gelar Sosialisasi Penguatan Kapasitas HAM Bagi ASN

Bangko

Bupati M. Syukur Mendapat Pujian Dari Gubernur H Al Haris
Daftar Crotex Mendiri

Daerah

Panduan Lengkap Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online Lewat Coretax DJP
aturan media sosial anak

Daerah

Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun di Platform Digital Berisiko Tinggi, Ini Aturan Baru dari Komdigi