LABUAN BAJO,http://Eksisjambi.com – Upaya perburuan ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional (TN) Komodo kembali di gagalkan aparat. Tiga orang pemburu liar resmi di tetapkan sebagai tersangka setelah tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut), Balai TN Komodo, dan Kepolisian Republik Indonesia menggagalkan aksi mereka pada 14 Desember 2025.
Penangkapan ini berlangsung dramatis. Kelompok pemburu yang selama ini di kenal kerap memburu rusa satwa kunci penyangga ekosistem Komodo sempat melakukan perlawanan bersenjata. Baku tembak antara petugas dan pelaku tak terhindarkan di perairan sekitar kawasan konservasi, hingga akhirnya kapal yang di gunakan para pemburu mengalami kerusakan dan tenggelam.
Petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk senjata api, amunisi, dan peralatan berburu. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun insiden ini menegaskan tingginya ancaman kejahatan konservasi di wilayah TN Komodo.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kuat negara dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia, khususnya di kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis dan internasional seperti TN Komodo.
“Perburuan rusa secara ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem. Rusa merupakan salah satu mangsa utama komodo, sehingga jika populasinya terganggu, rantai makanan akan terdampak secara serius,” ujar salah satu pejabat Kemenhut dalam keterangannya.
Selain proses hukum, Kemenhut juga menyatakan akan mendalami faktor sosial dan ekonomi yang mendorong terjadinya perburuan ilegal. Pendekatan yang di lakukan tidak semata-mata represif, tetapi juga berbasis budaya lokal serta pengembangan alternatif mata pencaharian yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar kawasan hutan.
Langkah ini di harapkan dapat memutus mata rantai perburuan liar secara menyeluruh, tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap jaringan di balik aktivitas ilegal tersebut.
Para tersangka di jerat dengan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, kepemilikan senjata api ilegal dapat menambah ancaman hukuman yang lebih berat.
Kemenhut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga kawasan konservasi dari segala bentuk kejahatan lingkungan.
Stop perburuan ilegal di kawasan konservasi. Mari bersama jaga kelestarian hutan dan satwa liar Indonesia demi generasi masa depan. (*)







