Merauke, http://Eksisjambi.com– Sebanyak 401 pasangan suami istri di Kabupaten Merauke resmi menyandang status duda dan janda setelah Pengadilan Agama (PA) Merauke memutus perkara perceraian sepanjang tahun 2025.
Panitera Pengadilan Agama Merauke, Sarko, S.HI., MH, mengungkapkan bahwa selama tahun 2025 tercatat 401 perkara gugatan cerai yang telah di putus oleh Pengadilan Agama Merauke.
“Sepanjang 2025, tercatat 401 perkara gugatan cerai berhasil di putus oleh Pengadilan Agama Merauke,” ujar Sarko Jumat (9/1).
Ia menjelaskan, jumlah perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Merauke selama 2025 mencapai 379 perkara. Angka tersebut mengalami peningkatan enam perkara di bandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 373 perkara.
Menurut Sarko, pertengkaran yang berlangsung lama menjadi penyebab utama terjadinya gugatan perceraian. Perselisihan tersebut umumnya di picu oleh berbagai faktor, di antaranya masalah ekonomi, judi online, serta kehadiran pihak ketiga melalui media sosial.
“Masalah ekonomi sering kali di picu karena pihak laki-laki tidak bertanggung jawab terhadap keluarga, sehingga berujung pada gugatan perceraian,” jelasnya.
Selain itu, Sarko juga mengungkapkan bahwa jika di lihat dari usia perkawinan, mayoritas pasangan yang berperkara berada pada rentang usia 20 hingga 35 tahun.
“Untuk usia yang berperkara rata-rata antara 20 sampai 35 tahun. Memang ada juga yang di atas usia tersebut, namun dari perkara yang masuk, mayoritas berada pada rentang usia itu,” imbuhnya.
Peningkatan angka perceraian ini menjadi perhatian serius, mengingat sebagian besar melibatkan pasangan usia produktif yang masih berada pada tahap awal membangun rumah tangga. Pengadilan Agama Merauke pun terus mengimbau masyarakat untuk memperkuat komunikasi dan tanggung jawab dalam keluarga guna menekan angka perceraian.**







