PATI,eksisjambi.com- Gelombang protes besar melanda Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Rabu (13/8/2025)
sebagai respon atas rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan 250%.
Aksi unjuk rasa yang di ikuti ribuan warga ini memicu perhatian publik dan menjadi sorotan nasional.
Isu kenaikan PBB-P2 mulai ramai di bicarakan sejak awal Agustus 2025, setelah dalam laman resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
di sebutkan bahwa Pemkab Pati akan melakukan penyesuaian tarif PBB-P2 sebesar 250% mulai tahun depan.
Keputusan tersebut di ambil usai rapat intensifikasi PBB-P2bersama
para camat dan anggota Paguyuban Solidaritas Perangkat Desa dan Kelurahan di Kantor Bupati Pati.
Bupati Pati, Sudewo, dalam keterangannya di laman Humas Kabupaten Pati,
menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini bertujuan meningkatkan pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Ia membandingkan penerimaan PBB Kabupaten Pati yang hanya Rp29 miliar dengan daerah tetangga yang nilainya jauh lebih tinggi.
“Kesepakatannya sebesar ±250% PBB sudah 14 tahun tidak naik.Di Kabupaten Jepara,
penerimaan PBB mencapai Rp75 miliar,di Pati hanya Rp29 miliar.Padahal secara potensi, Pati lebih besar,” ujar Sudewo.
Puncak penolakan terjadi pada Rabu (13/8/2025)ketika ribuan warga dari berbagai kecamatan mendatangi pusat kota Pati
dan Mereka memadati jalan-jalan utama sambil membawa spanduk dan poster berisi tuntutan pembatalan kenaikan pajak.
Kepolisian Resor Kota Pati bersama TNI telah menyiapkan pengamanan ketat,
termasuk penutupan sebagian jalan dan pengalihan arus lalu lintas untuk mengantisipasi kericuhan.
aksi berlangsung damai,beberapa insiden dorong-mendorong antara massa dan aparat sempat terjadi di sekitar Kantor Bupati.
Hanya berselang dua hari setelah demo besar, pada Jumat (8/8/2025),Bupati Pati Sudewo resmi mengumumkan pembatalan kenaikan tarif PBB-P2 sebesar 250%.
Sudewo menyatakan tarif PBB-P2 akan kembali mengikuti ketentuan tahun 2024,dan jika ada warga yang sudah terlanjur membayar dengan tarif baru, selisihnya akan di kembalikan.
“Keputusan ini di ambil demi menjaga kondusivitas daerah dan mendengar aspirasi masyarakat. Semua akan di kembalikan sesuai tarif lama,” tegasnya.
Pembatalan kenaikan PBB-P2 ini di sambut lega oleh warga Patiyang mengkhawatirkan beban pajak berlipat.
demikian,diskusi terkait optimalisasipenerimaan pajak daerahdi perkirakan akan berlanjut untuk mencari solusi yang adil bagi masyarakat sekaligus menopang pembangunan daerah.(*)







