Home / Bangko / Hukum

Senin, 17 Juli 2023 - 10:46 WIB

Bermaksud Mencuri Sepeda Motor N-MAX Dua Pelaku Diciduk Polisi

Dua terduga pencuri sepeda motor yang diamankan polisi. (dok.Humas Polres Merangin)

Merangin.Eksisjambi.com — Ngelayap kerumah orang ditengah malam ingin Mencuri Motor, Dua Laki-Laki akhirnya harus dimankan Unit Reskrim Polsek Pamenang.

Maksud hati MR (30) serta rekannya TH (19)  pada Selasa  (11/07) sekira  Pukul 02.00 WIB, ingin mencuri sepeda motor Yamaha jenis N-MAX warna biru dengan Nopol : BH 2263 XF. Namun disaat tersebut pelapor mendengarkan suara yang mencurigakan dan juga melihat Dua orang sudah berada di depan rumahnya, lalu pelapor langsung berteriak MALING !!!, sehingga Dua orang pelaku tersebut melarikan diri.

Atas peristiwa tersebut, pada Rabu  12/07/2023 Sekira Pukul 09.00 Wib. Pelapor membuat laporan ke Polsek Pamenang.

Berdasarkan laporan tersebut, yakni Laporan Polisi nomor : LP / B / 12 / VII / 2023/ SPKT/ POLSEK PAMENANG/ POLRES MERANGIN/ POLDA JAMBI, Tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (CURANMOR), kemudian Tim Segera melakukan Cek TKP dan didapati bahwa pelaku meninggalkan 1 (Satu) Pasang sendal merk CONNEC warna Hitam dan 1 (Satu) Pasang sendal merk ANDO warna Merah, sehingga Unit Reskrim Polsek Pamenang langsung melakukan Penyelidikan siapa pelaku pencurian tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Kerinci Hadiri Kunker Wapres Ma'ruf Amin di Provinsi Jambi

Pada hari Kamis Tanggal 13 Juli 2023 sekira pukul 20.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Pamenang mendapatkan Informasi bahwa Pemilik Sandal yang tertinggal serta pelaku pencurian tersebut adalah MR (30) dan TH (19) yang pada saat itu berada di Kota Bangko, maka Unit Reskrim Polsek Pamenang langsung ke Kota Bangko dan berhasil mengamankan Dua orang pelaku tersebut. Lalu dilakukan interogasi kepada MR dan TH yang kemudian mengakui perbuatannya.

Baca Juga :  DPPKB Kota Sungai Penuh Sukses Gelar Evaluasi  Rumah Data Kependudukan

Dari Kejadian Itu, polsek pamenang berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha N-MAX warna Biru, Nopol : BH 2263 XF, 1 (Satu) Pasang sendal merk CONNEC warna Hitam, 1 (Satu) Pasang sendal merk ANDO warna Merah.

Kapolsek Pamenang Melalui Kanit Reskrim Polsek Pamenang IPDA Miqdad Romanizha, S.E Mengatakan,

” Alhamdulillah pelaku sudah kami amankan, kemudian pelaku akan mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan tindak sesuai hukum yang berlaku ”. Ujar Ipda Miqdad. -(Bas.R)

Share :

Baca Juga

Advertorial

AS Tersangka Pembunuhan Dijatuhi Hukuman Mati Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Timur

Bangko

Tokoh Masyarakat Serta Tokoh Pemuda Desa Bukit Bungkul Siap Menangkan Nalim-Nilwan

Bangko

Wabup H.Ami Taher Kunjungi Merangin Bangko

Bangko

Bawaslu Merangin Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Pemilu

Bangko

Pelatihan Pembuatan Tempe Untuk Personel Kodim 0420/Sarko Yang Akan Memasuki Usia Pensiun (MPP)

Daerah

Pertalite Cepat Habis di SPBU Kota Sungai Penuh

Bangko

Mantapkan Peringatan HUT RI ke 79 Polsek Tabir Ulu Latih Peserta Paskibraka

Advertorial

Lagi, Plh Sekda Merangin Sidak Ruangan Kerja