Home / Daerah / Nasional / News

Rabu, 15 April 2026 - 02:48 WIB

Pemkab Pesisir Selatan Jelaskan Kebijakan Merumahkan 359 Nakes, Tegaskan Ikuti Regulasi Nasional ASN

Pemkab Pesisir Selatan jelaskan kebijakan merumahkan 359 nakes

Pemkab Pesisir Selatan jelaskan kebijakan merumahkan 359 nakes

Pesisir Selatan, http://Eksisjambi.com –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan merumahkan sebanyak 359 tenaga kesehatan (nakes), menjelang rencana aksi damai yang akan di gelar pada Rabu, 15 April 2026.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian terhadap regulasi nasional di bidang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Selatan, Agustina Rahmadani, menyampaikan bahwa langkah yang di ambil bukan merupakan keputusan sepihak pemerintah daerah, melainkan konsekuensi dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dalam aturan tersebut di tegaskan bahwa instansi pemerintah tidak di perkenankan lagi mempertahankan tenaga honorer di luar ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak memiliki kewenangan untuk mempertahankan tenaga honorer di luar ketentuan. Ini adalah bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang juga di terapkan di berbagai daerah di Indonesia,” ujar Agustina, Senin (13/04/2026).

Baca Juga :  Puan Maharani Soroti Hantavirus, Pemerintah Diminta Tingkatkan Kesiapsiagaan

Ia menjelaskan, hasil evaluasi di RSUD dr. M. Zein Painan menemukan adanya tenaga kesehatan yang bekerja tanpa dasar administrasi yang jelas atau tanpa surat penunjukan resmi. Kondisi tersebut di nilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem kepegawaian nasional.

Dari total 359 nakes yang di rumahkan, sebanyak 129 orang tercatat telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sementara itu, 230 lainnya belum memenuhi syarat masa kerja minimal dua tahun per 1 Januari 2025. Ketentuan tersebut menjadi syarat utama untuk dapat di usulkan dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK Paruh Waktu.

“Tenaga yang bekerja tanpa legalitas formal, baik di puskesmas maupun rumah sakit, tidak dapat di pertahankan karena bertentangan dengan regulasi,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesisir Selatan, Yoski Wandri, menambahkan bahwa proses pendataan tenaga non-ASN saat ini telah di nyatakan final. Ia menegaskan bahwa sesuai ketentuan undang-undang, sistem kepegawaian pemerintah kini hanya mengenal dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Baca Juga :  Aslori Ilham Sambut Kunker Gubernur Alharis dan Pastikan Kapan Peresmian PLTA KMH

Menanggapi rencana aksi damai dari para tenaga kesehatan terdampak, Yoski mengingatkan bahwa kewenangan pengangkatan pegawai sepenuhnya berada di pemerintah pusat. Pemerintah daerah, kata dia, hanya menjalankan formasi yang telah di tetapkan secara nasional.

“Kami memahami aspirasi yang berkembang, namun perlu di pahami bahwa kewenangan pengangkatan ASN berada di pusat. Daerah hanya melaksanakan sesuai formasi yang tersedia,” ujarnya.

Pemkab Pesisir Selatan berharap kebijakan ini dapat di pahami sebagai bagian dari upaya penataan sistem kepegawaian yang lebih tertib, transparan, dan sesuai regulasi, meskipun di akui berdampak terhadap tenaga kesehatan yang selama ini telah mengabdi di daerah tersebut.**

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir lantik 4 Pejabat Eselon II
kode redeem mlbb

Daerah

Kode Redeem MLBB 28 Januari 2026 Terbaru, Klaim Skin Gratis

Daerah

Ketua DPRD Fajran Hadiri Pengukuhan Paskibraka Kota Sungai Penuh Tahun 2021

Daerah

Polisi Gagalkan Percobaan Perampokan di BRI-Link Tebo

Daerah

Hari Ke- 2 Tim Srikandi Supik Gendis Bersama Simpatisan 8 Sisir Kota Sungai Penuh

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Gelar Reshuffle Perdana, 48 Pejabat Resmi Dilantik

Kerinci

Keluarga Wira Resmi Melaporkan Kehilangan ke Polres Kerinci

Daerah

Masa Sidang Terakhir Tahun Sidang 2025/2026 Resmi Dibuka