Home / Daerah / Kerinci / News

Senin, 19 September 2022 - 21:23 WIB

Pemkab Kerinci Gelar Upacara Peringatan HKN 2022

Eksisjambi.com,Diskominfo Kerinci – Pelaksanaan Pelaksanaan Hari Kesadaran Nasional merupakan kewajiban dalam pembinaan kedisiplinan bagi pegawai. Upacara Hari Kesadaran Nasional dilaksanakan setiap tanggal 17 dalam bulan yang berjalan (kecuali tanggal 17 Agustus). Pada Bulan September tahun 2022 ini, tanggal 17 jatuh pada Hari Sabtu, sehingga Upacara Hari Kesadaran Nasional di Pemkab Kerinci dilaksanakan pada harinya, Senin (19/09.

“Peringatan Hari Kesadaran Nasional mengingatkan kembali tentang peran penting serta kesadaran kita selaku ASN yang mana bertugas memberikan pelayanan bagi masyarakat.

Peringatan Hari Kesadaran Nasional ini Memiliki Nilai yang sangat luhur dalam membangkitkan semangat Pengabdian kita dalam membangun Kabupaten Kerinci yang kita Cintai.

Baca Juga :  TNI Dukung Jambore Pramuka Cabang Merangin ke-IX

Kesadaran Nasional erat kaitannya dengan perilaku disiplin, rasa kepedulian atau kesetiakawanan dan rasa syukur kepada Allah SWT. Secara spesifik disiplin disiplin merupakan manifestasi kepatuhan terhadap aturan dan peraturan Yang berlaku. Kesemuanya itu menjadi kunci keberhasilan dalam pembangunan, Baik moral, fisik maupun material.”

Pemerintah Kabupaten Kerinci telah mengikuti sosialisasi peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021, tentang disiplin pegawai Negeri sipil, aturan ini di pertegas oleh surat edaran Menteri PAN-RB NO.16/2022 yang menyatakan, Jam kerja di Tetapkan bagai para ASN paling sedikit 37,5 Jam Perminggu. Apa bila ada ASN yang tidak melaksanakan kewajiban jam kerja, Maka akan dikenakan Sangsi Berupa :

Baca Juga :  3 Jet Rafale Milik TNI AU Pamer Bendera Merah Putih Saat Uji Terbang di Prancis

A. PNS tidak masuk Kerja tanpa alasan yang sah Secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuma pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas Permintaan sendiri sebagai PNS.

B. PNS tidak masuk kerja tanpa Alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak d atas Permintaan sendiri sebagai PNS.”( AM )

Share :

Baca Juga

Advertorial

Paripurna DPRD Tanjung Jabung Barat Dalam Rangka Pandangan Fraksi Terhadap 2 Ranperda

Advertorial

Boyong Ribuan Milenial, Filza Dheyanra SH Optimis Hantarkan Aspan dan Wartono Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tebo 2024-2029

Advertorial

Safari Ramadhan Merajut Keakraban Antara Pemerintah Kecamatan dan Masyarakat

Advertorial

Talkshow Beauty class, Herlina Ahmadi : Terus Kembangkan Potensi Diri

Internasional

Sejumlah Bangunan di Karawang Rusak Akibat Gempa M 4,9 Bekasi

Daerah

PEMKAB KERINCI BELUM MILIKI TEMPAT KARANTINA PASIEN REAKTIF RAPID TES

Advertorial

Gubernur Al Haris : Rumah Kebangsaan Ruang Diskusi Publik Membangun Jambi

Advertorial

Fraksi DPRD Provinsi Jambi menyepakati Ranperda tentang Perubahan Perda Provinsi Jambi