Home / Daerah / Kerinci / News

Senin, 19 September 2022 - 21:23 WIB

Pemkab Kerinci Gelar Upacara Peringatan HKN 2022

Eksisjambi.com,Diskominfo Kerinci – Pelaksanaan Pelaksanaan Hari Kesadaran Nasional merupakan kewajiban dalam pembinaan kedisiplinan bagi pegawai. Upacara Hari Kesadaran Nasional dilaksanakan setiap tanggal 17 dalam bulan yang berjalan (kecuali tanggal 17 Agustus). Pada Bulan September tahun 2022 ini, tanggal 17 jatuh pada Hari Sabtu, sehingga Upacara Hari Kesadaran Nasional di Pemkab Kerinci dilaksanakan pada harinya, Senin (19/09.

“Peringatan Hari Kesadaran Nasional mengingatkan kembali tentang peran penting serta kesadaran kita selaku ASN yang mana bertugas memberikan pelayanan bagi masyarakat.

Peringatan Hari Kesadaran Nasional ini Memiliki Nilai yang sangat luhur dalam membangkitkan semangat Pengabdian kita dalam membangun Kabupaten Kerinci yang kita Cintai.

Baca Juga :  Meski tanggap Pencarian Wira Berakhir, Keluarga dan Relawan Tetap Lakukan Penyisiran di RKE 

Kesadaran Nasional erat kaitannya dengan perilaku disiplin, rasa kepedulian atau kesetiakawanan dan rasa syukur kepada Allah SWT. Secara spesifik disiplin disiplin merupakan manifestasi kepatuhan terhadap aturan dan peraturan Yang berlaku. Kesemuanya itu menjadi kunci keberhasilan dalam pembangunan, Baik moral, fisik maupun material.”

Pemerintah Kabupaten Kerinci telah mengikuti sosialisasi peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021, tentang disiplin pegawai Negeri sipil, aturan ini di pertegas oleh surat edaran Menteri PAN-RB NO.16/2022 yang menyatakan, Jam kerja di Tetapkan bagai para ASN paling sedikit 37,5 Jam Perminggu. Apa bila ada ASN yang tidak melaksanakan kewajiban jam kerja, Maka akan dikenakan Sangsi Berupa :

Baca Juga :  Wako Ahmadi Buka Musrenbang Kota Sungai Penuh

A. PNS tidak masuk Kerja tanpa alasan yang sah Secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuma pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas Permintaan sendiri sebagai PNS.

B. PNS tidak masuk kerja tanpa Alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak d atas Permintaan sendiri sebagai PNS.”( AM )

Share :

Baca Juga

Advertorial

DPRD Kota Sungai Penuh Sambut Aksi Demonstrasi Mahasiswa 

Daerah

Pemekaran Kerinci Hilir Prioritas Utama Paslon Monadi – Murison, ini isi Komitmennya
Selamat Hari Gerakan Satu Juta Pohon

Daerah

Selamat Hari Gerakan Satu Juta Pohon, Komitmen Menjaga Masa Depan Bumi
Ketua DPR RI,Puan Maharani

Internasional

DPR RI Sampaikan Duka Cita Atas Wafatnya Pengemudi Ojol Saat Aksi Demonstrasi
Hj. DILLAH HIKMAH SARI

Advertorial

Lembaga Adat Melayu Beri Gelar Bupati Dillah Hikmah Sari,” Puti Batuah Payung Negeri”

Advertorial

DPRD Kota Sungai Penuh laksanakan Rapat Gabungan

Daerah

Kantor Imigrasi Kerinci Ikuti Monitoring Penguatan Zona Integritas WBK Secara Virtual
Veda Ega Pratama tampil impresif di Free Practice 1 Andalusia dengan finis P2

Daerah

Veda Ega Pratama Tampil Garang di Andalusia, Finis P2 Usai Overtake Krusial di Lap Akhir