Home / Daerah / Kerinci / News

Senin, 19 September 2022 - 21:23 WIB

Pemkab Kerinci Gelar Upacara Peringatan HKN 2022

Eksisjambi.com,Diskominfo Kerinci – Pelaksanaan Pelaksanaan Hari Kesadaran Nasional merupakan kewajiban dalam pembinaan kedisiplinan bagi pegawai. Upacara Hari Kesadaran Nasional dilaksanakan setiap tanggal 17 dalam bulan yang berjalan (kecuali tanggal 17 Agustus). Pada Bulan September tahun 2022 ini, tanggal 17 jatuh pada Hari Sabtu, sehingga Upacara Hari Kesadaran Nasional di Pemkab Kerinci dilaksanakan pada harinya, Senin (19/09.

“Peringatan Hari Kesadaran Nasional mengingatkan kembali tentang peran penting serta kesadaran kita selaku ASN yang mana bertugas memberikan pelayanan bagi masyarakat.

Peringatan Hari Kesadaran Nasional ini Memiliki Nilai yang sangat luhur dalam membangkitkan semangat Pengabdian kita dalam membangun Kabupaten Kerinci yang kita Cintai.

Baca Juga :  Meriahkan Ulang Tahun ke-3 : Media Deteksijambi Adakan Oven Turnamen Bola Voli Putra -Putri

Kesadaran Nasional erat kaitannya dengan perilaku disiplin, rasa kepedulian atau kesetiakawanan dan rasa syukur kepada Allah SWT. Secara spesifik disiplin disiplin merupakan manifestasi kepatuhan terhadap aturan dan peraturan Yang berlaku. Kesemuanya itu menjadi kunci keberhasilan dalam pembangunan, Baik moral, fisik maupun material.”

Pemerintah Kabupaten Kerinci telah mengikuti sosialisasi peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021, tentang disiplin pegawai Negeri sipil, aturan ini di pertegas oleh surat edaran Menteri PAN-RB NO.16/2022 yang menyatakan, Jam kerja di Tetapkan bagai para ASN paling sedikit 37,5 Jam Perminggu. Apa bila ada ASN yang tidak melaksanakan kewajiban jam kerja, Maka akan dikenakan Sangsi Berupa :

Baca Juga :  Sultan Ibrahim Saksikan Aksi Jet Tempur Su-57E di Moskow

A. PNS tidak masuk Kerja tanpa alasan yang sah Secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuma pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas Permintaan sendiri sebagai PNS.

B. PNS tidak masuk kerja tanpa Alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak d atas Permintaan sendiri sebagai PNS.”( AM )

Share :

Baca Juga

Nasional

Pemerintah terus berupaya memberikan kepastian status bagi honorer yang telah lama mengabdi

Advertorial

Gubernur Alharis Tetap Pilih Pertahankan Tenaga Honorer

Daerah

Indonesia Pesan 12 Pesawat Tempur Ringan Leonardo M-346 F

Daerah

Awan Panas Guguran Terjadi di Gunung Merapi, Luncur 1,5 Kilometer ke Arah Barat Daya

Daerah

Shio Naga Paling Beruntung, Tikus dan Macan Ikut Bersinar

Bangko

Babinsa Koramil 420-08/Tabir Dampingi Penyaluran BLT-DD Di Wilayah Binaan

Advertorial

Wawako Antos Buka Bimtek UP2K Tingkat Kota Sungai Penuh.
Bilqis Makassar

Daerah

Keluarga Bilqis  Sampaikan Terima Kasih kepada Semua Pihak