Home / Bangko

Selasa, 7 Februari 2023 - 11:26 WIB

Nekat Bermain Ilegal Seorang Pria Diciduk Polisi

M (40) pelaku ilegal yang diamankan Polisi

Eksisjambi.com.Merangin – Masih nekat melakukan kegiatan ilegal di Bumi Tali Undang Tambang Teliti, Kabupaten Merangin, seorang pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diamankan oleh unit Tipidter Satreskrim Polres Merangin diwilayah Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin, pada Senin (07/02/2023) Sekitar pukul 14.10 Wib.

Pada saat dilakukan penggerebekan tersebut, berhasil diamankan seorang pelaku dengan inisial M (40) Tahun, yang merupakan warga Kampung 6 Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin dan barang bukti yang digunakan dalam melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut, sedangkan rekan – rekan pelaku yang lain berhasil melarikan diri dari sergapan petugas Kepolisian.

Baca Juga :  Pedagang Nakal Diduga Merusak Pagar Kawat Berduri Milik Pemerintah

Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra, S.I.K., M.H pada saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat dilakukan penangkapan ada beberapa pekerja yang lari dan yang berhasil diamankan hanya seorang pelaku beserta barang bukti.

“Benar, pada saat dilakukan penggerebekan kita berhasil mengamankan seorang pelaku dan barang bukti yang digunakan untuk aktifitas penambangan emas tanpa izin, untuk saat ini   pelaku dan barang bukti diamankan dipolres merangin guna proses penyidikan lebih lanjut.” Ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Sopir Pribadi Mulyadi di- Periksa Penyidik Terkait Vidio Hasan Jalil

Meskipun petugas Kepolisian sering melakukan penertiban PETI diwilayah Desa Tambang Baru, nampaknya para pelaku tak kunjung jera. Hal tersebut tentunya menjadi perhatian khusus bagi Polres Merangin dalam memberantas PETI dan meminta kepada masyarakat agar tak ragu-ragu untuk memberikan informasi terkait kegiatan Illegal tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap Tersangka dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. -(Bas.R)-

Share :

Baca Juga

Bangko

Pungli di- Pasar Muara Jernih Merajalela Aparat Mengaku Siap Bertindak

Bangko

Secara Terbuka Jailani Umumkan Mendukung Nalim – Nilwan

Bangko

MTQ Ke 51 Kab Merangin Resmi Ditutup H. A. Khafied Moein

Bangko

Bupati H M Syukur Lepas CJH Merangin

Advertorial

TNI Polri Awali Pagi Hari Dengan Patroli Bersama

Advertorial

Luangkan Waktu, Anggota Satgas TMMD Bersihkan Mushala Al Makfiroh

Advertorial

Langkah Tepat Program TMMD ke 111 di Merangin

Bangko

Nilwan Yahya Buka Muscab APDESI Cabang Merangin