Home / Bangko / Hukum

Selasa, 15 Agustus 2023 - 12:25 WIB

Gelapkan Uang Amprah Buat Sopir PBA Terancam Penjara

Tersangka penggelapan uang amprah sopir saat di periksa penyidik Polres Merangin (dok.Humas Polres Merangin)

Merangin.Eksisjambi.com –Sengaja gelapkan uang untuk amprah sopir mobil angkutan Batu Bara, PBA alias AJI (27) yang merupakan warga Desa Sungai Putih Trans E.1 Rt 12/06 Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin, harus berurusan dengan pihak berwajib gara-gara dilaporkan oleh Sdr MI yang juga sebagai mitra kerjanya .

Peristiwa tersebut bermula sejak bulan Juni 2023, dimana pada saat itu tersangka diberi kuasa oleh pelapor untuk membayarkan uang upah sopir pengangkut batu atau biasa disebut sebagai uang amprah mobil, namun setelah uang diserahkan ke tersangka hingga mencapai Rp.121.400.000, ( Seratus Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ) uang tersebut ternyata oleh Tersangka tidak dibayarkan kepada para sopir pengangkut batu sehingga korban selalu ditagih oleh sopir dan mengalami kerugian dan akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bangko.

Baca Juga :  Komitmen Perlindungan Wartawan, PJS Jajaki Kerjasama dengan BPJS-TK

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.,S.O.U melalui Kapolsek Bangko IPTU Ramadhan Agustiyansah, S.H saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal laporan tersebut.

“Benar, sebelumnya kami dapat laporan dari korban terkait peristiwa penggelapan yang dialaminya dan dari laporan tersebut korban juga melampirkan bukti tanda terima uang serta bukti transfer uang dari korban ke tersangka. Berdasarkan laporan tersebut alhamdulillah akhirnya tersangka sudah berhasil kami amankan dan sekarang ini dalam proses penyidikan

Baca Juga :  Gubernur Al Haris : Pemimpin Gudang Kesalahan dan Kekhilafan

Dari keterangan yang berhasil dihimpun awak media bahwa tersangka PBA nekat melakukan tindak pidana penggelapan tersebut karena untuk membayar hutang-hutangnya dan selain itu tersangka juga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Akibat dari perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman diatas 4 tahun penjara dan harus mendekam dibalik jeruji besi. -(Bas.R)-

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bantuan Sosial Dampak Covid-19 Diserahkan Pada Pedagang Kaki Lima

Daerah

3 Pemburu Liar di TN Komodo Jadi Tersangka, Terlibat Baku Tembak

Bangko

Bupati Merangin Meraih Piagam Penghargaan ·  Dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual RI
PETI di kerinci Hancurkan Hutan TNKS

Daerah

PETI Mengancam TNKS di Perbatasan Kerinci–Merangin, Diduga Libatkan Puluhan Alat Berat

Advertorial

Dampingi Dansatgas Di Bukit Beringin, Aipda Haryono : Kehormatan Bagi Saya

Advertorial

Menjelang Pembukaan TMMD, Kasdim 0420/Sarko Pantau Kesiapan

Advertorial

Kerukunan Umat Beragama Menjadi Perhatian Dansatgas di Bukit Beringin

Bangko

Bupati H M Syukur Lepas CJH Merangin