Home / Bangko / Hukum

Selasa, 15 Agustus 2023 - 12:25 WIB

Gelapkan Uang Amprah Buat Sopir PBA Terancam Penjara

Tersangka penggelapan uang amprah sopir saat di periksa penyidik Polres Merangin (dok.Humas Polres Merangin)

Merangin.Eksisjambi.com –Sengaja gelapkan uang untuk amprah sopir mobil angkutan Batu Bara, PBA alias AJI (27) yang merupakan warga Desa Sungai Putih Trans E.1 Rt 12/06 Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin, harus berurusan dengan pihak berwajib gara-gara dilaporkan oleh Sdr MI yang juga sebagai mitra kerjanya .

Peristiwa tersebut bermula sejak bulan Juni 2023, dimana pada saat itu tersangka diberi kuasa oleh pelapor untuk membayarkan uang upah sopir pengangkut batu atau biasa disebut sebagai uang amprah mobil, namun setelah uang diserahkan ke tersangka hingga mencapai Rp.121.400.000, ( Seratus Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ) uang tersebut ternyata oleh Tersangka tidak dibayarkan kepada para sopir pengangkut batu sehingga korban selalu ditagih oleh sopir dan mengalami kerugian dan akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bangko.

Baca Juga :  H. M Syukur Serahkan Hewan Kurban dari Presiden dan Pemkab Merangin

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.,S.O.U melalui Kapolsek Bangko IPTU Ramadhan Agustiyansah, S.H saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal laporan tersebut.

“Benar, sebelumnya kami dapat laporan dari korban terkait peristiwa penggelapan yang dialaminya dan dari laporan tersebut korban juga melampirkan bukti tanda terima uang serta bukti transfer uang dari korban ke tersangka. Berdasarkan laporan tersebut alhamdulillah akhirnya tersangka sudah berhasil kami amankan dan sekarang ini dalam proses penyidikan

Baca Juga :  Pemprov Jambi Gandeng KPK Selesaikan Masalah Pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung

Dari keterangan yang berhasil dihimpun awak media bahwa tersangka PBA nekat melakukan tindak pidana penggelapan tersebut karena untuk membayar hutang-hutangnya dan selain itu tersangka juga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Akibat dari perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman diatas 4 tahun penjara dan harus mendekam dibalik jeruji besi. -(Bas.R)-

Share :

Baca Juga

Daerah

Jalin Silaturahmi Polres Kerinci Bersama PD IWO Kerinci-Sungaipenuh Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Bangko

Ketua DPRD Merangin Bersama Komisi I Tangani Konplik Warga Dengan Pihak APN

Advertorial

Dengan keahlian Dan Pengalamannya Kapten Suhadi Turun Langsung Pasang Keramik

Bangko

Curi Sepeda Motor Dua Pemuda Diringkus Polisi

Bangko

Gawat…! Kejari Merangin Saat Ini Sedang Menggarap Salah Satu Kades

Advertorial

Wabup Merangin Buka Perkemahan Raimuna Cabang Kwartir
Polsek Jambi Luar Kota

Daerah

Patroli Skala Besar, Polsek Jambi Luar Kota Amankan 7 Remaja dan Sajam pada Dini Hari

Daerah

Kejari Sungai Penuh Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PJU Kerinci, Audit BPKP Jadi Penentu