Home / Daerah / Kerinci / News

Sabtu, 22 April 2023 - 19:11 WIB

Bupati & Wabup Kerinci Lakukan Sholat Idul Fitri 1444 Hijrah tahun 2023 di Lapangan Semurup

Eksisjambi.com,Diskominfo Kab.Kerinci – Bupati Dr. H. Adirozal, M.Si dan Pemerintah Kabupaten Kerinci melaksanakan Sholat Idul Fitri 1444 Hijrah tahun 2023 di Lapangan Semurup. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD dan Anggota Kepala OPD, Forkopimda, Dandim 0417, Kabid, Camat dan masyarakat setempat.

Acara tersebut diadakan dengan tema “MARI KITA APLIKASIKAN NILAI-NILAI IBADAH PUASA RAMADHAN DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI MENUJU KERINCI YANG LEBIH BAIK DAN BERKEADILAN”. Tema tersebut mencerminkan pentingnya menjalankan nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan sehari-hari untuk mencapai masyarakat yang lebih baik dan berkeadilan.

Baca Juga :  Bupati Monadi dan Dandim Kerinci Tinjau Perawatan Jalan Renah Pemetik

Bupati Dr. H. Adirozal, M.Si dalam sambutannya menyampaikan pentingnya nilai-nilai ibadah puasa Ramadhan dalam membentuk karakter dan kepribadian yang baik. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kerja sama dan solidaritas dalam mencapai tujuan bersama sebagai masyarakat Kabupaten Kerinci,”Ungkap Bupati

Baca Juga :  Jadwal dan Lokasi Gerhana Matahari 2026, Ini Wilayah yang Bisa Menyaksikannya

Acara sholat Idul Fitri di Lapangan Semurup berlangsung dengan khidmat dan lancar. Setelah sholat, para peserta melaksanakan saling bermaafan dan berjabat tangan sebagai simbol persaudaraan dan kebersamaan. Semoga kegiatan ini dapat menjadi awal dari upaya memperkuat nilai-nilai agama dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Kerinci,”(Kominfo Kerinci)

Share :

Baca Juga

Business Summit Washington DC

Daerah

Presiden Prabowo Hadiri Business Summit di Washington DC, Saksikan 11 MoU Senilai USD38,4 Miliar

Daerah

Dengan Prokes Covid-19, Wako Ahmadi, Buka Pelatihan Perkoperasian dan Uji Kompetensi
PMGC 2025

Internasional

Hari Ketiga PMGC 2025 Grand Finals, Penentuan Juara Dunia PUBG Mobile Dimulai

Internasional

Bill Gates Bakal Sumbang Hampir Seluruh Hartanya

Bangko

Dua Titik Sumur Bor di Desa Sungai Putih Hampir Rampung Digarap Satgas TMMD ke 122 Kodim 0420 Sarko

Daerah

Fantastis…! Kalah di Pilwako 2010, Harta Kekayaan Ahmadi Zubir Naik 8 Kali Lipat Dalam Kurun Waktu 10 Tahun
Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah

Hukum

Viral…!!Oknum PNS Kabupaten Kerinci Terang Terangan Berpolitik Praktis dan Langgar UU ASN
planet jupiter 2026

Daerah

Fenomena Oposisi Jupiter Terjadi Malam Minggu, Planet Terbesar Tampak Paling Terang di Awal 2026