Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:07 WIB

MK Kabulkan Gugatan Soal Sisa Kuota Internet

Oplus_131072

Oplus_131072

http://Eksisjambi.com,JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana di ubah dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Putusan tersebut di bacakan pada Kamis (23/7/2026).

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pengaturan mengenai besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi harus di sertai kewajiban bagi penyelenggara untuk menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat di manfaatkan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan bahwa perlindungan terhadap konsumen perlu di tegaskan secara eksplisit dalam regulasi. Menurutnya, bentuk perlindungan tidak harus di wujudkan dalam satu model layanan yang seragam, tetapi dapat di berikan melalui berbagai pilihan paket yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Spanyol dan Italia Kirim Kapal Perang Kawal Armada Flotilla ke Gaza

Pilihan tersebut antara lain berupa paket dengan fitur rollover atau akumulasi kuota, paket non-rollover, maupun inovasi layanan lainnya yang memungkinkan pelanggan memilih layanan sesuai kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan tanpa merugikan konsumen.

MK juga menegaskan bahwa pengguna layanan telekomunikasi, baik prabayar maupun pascabayar, yang masih memiliki sisa kuota internet tetapi belum sempat menggunakannya, berhak memperoleh perlindungan. Perlindungan tersebut dapat di berikan melalui beberapa mekanisme, yakni:

akumulasi atau rollover kuota;

  • perpanjangan masa aktif
  • pengalihan manfaat;
  • kompensasi;
  • pengembalian dana (refund); atau
  • bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pengguna.
Baca Juga :  FKDSI Soroti Gaji Dosen PTS Rp450 Ribu, Jauh di Bawah Pekerja Program MBG

Selain itu, Mahkamah memutuskan bahwa setiap rencana penyesuaian tarif layanan telekomunikasi harus melibatkan berbagai pihak, termasuk kalangan yang memiliki perhatian terhadap layanan telekomunikasi serta lembaga perlindungan konsumen.

MK juga mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan kanal atau sistem yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan layanan, termasuk informasi mengenai sisa kuota yang di miliki secara transparan.

Putusan ini di nilai menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi. Dengan adanya kewajiban menyediakan pilihan layanan yang lebih fleksibel, pelanggan di harapkan tidak lagi di rugikan akibat hangusnya sisa kuota internet yang telah di bayar.*

Share :

Baca Juga

Taruna Poltekpel Sumbar

Daerah

Kolaborasi Politeknik Pelayaran Sumatera Barat dan Orang Tua/Wali 

Advertorial

DPRD Hardizal Ikuti Penutupan Kenduri Swarnabhumi Kota Sungai Penuh

Daerah

Gunung Aktif Terkecil di Indonesia? Bledug Kramesan di Grobogan 

Advertorial

Baliho Menjamur di Jalanan Kabupaten Tanjab Timur, Sapril Siap Maju di Pilkada 2024

News

Terkait Gugatan di MK, Ini Penjelasan Tim Monadi

Daerah

Tas Berisi Identitas Awak Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung
Kode Redeem FF

Daerah

Kode Redeem FF 10 Januari 2026 Diburu Survivors

Advertorial

Provinsi Jambi Berhasil Dapatkan Pengampuan KJSU