Home / Advertorial / Daerah / News / Politik / Provinsi Jambi

Kamis, 6 April 2023 - 19:24 WIB

Paripurna DPRD Provinsi Pengesahan Ranperda tentang RTRW Provinsi Jambi tahun 2023-2024

Eksisjambi.com,JAMBI – DPRD Provinsi Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi Menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Jambi tahun 2023-2024.

Persetujuan Ranperda antara eksekutif dan legislatif itu termuat dalam rapat Paripurna pengambilan keputusan dewan terhadap Ranperda tentang RTRW Provinsi Jambi tahun 2023-2043, Kamis (6/4/2023).

Wakil Gubernur (Wagub) Jambi Abdullah Sani dalam sambutannya menyampaikan setelah melakukan pembahasan bersama Pansus I DPRD Provinsi Jambi, Pemprov Jambi segera menjalankan proses permohonan penerbitan persetujuan substansi dari pemerintah pusat.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras dan dukungan dari DPRD Provinsi Jambi, persetujuan substansi atas rancangan peraturan daerah RTRW Provinsi Jambi telah diserahkan oleh Menteri ATR/BPN kepada Saya pada 13 Maret 2023 yang lalu,” katanya.

Baca Juga :  Wawako Zulhelmi Hadiri Kenduri Sko Koto Dumo

Dalam hal ini, Provinsi Jambi merupakan provinsi pertama di Pulau Sumatera dan provinsi ke-7 se-Indonesia yang menerima persetujuan substansi ini.

Pada kesempatan ini, Wagub ingin menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja keras dan kolaborasi dari seluruh elemen terutama DPRD Provinsi Jambi yang sudah sangat mendukung melalui Pansus I untuk memfasilitasi pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Jambi hingga dapat mencapai tahap Persetujuan Bersama ini.

Baca Juga :  Damkar Merangin Bersama "Si Brama" Siap Layani Masyarakat

Berdasarkan ketentuan, terdapat rentang atau batas waktu untuk menetapkan Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah, yaitu paling lambat dua bulan setelah tanggal Persetujuan Substansi, yang artinya paling lambat harus ditetapkan pada 13 Mei 2023.

Setelah pelaksanaan Paripurna Persetujuan Bersama ini, Pemerintah Provinsi Jambi akan segera menindaklanjutinya dengan pelaksanaan evaluasi ke Kementerian Dalam Negeri,”

“Sehingga pada akhirnya Ranperda ini dapat ditetapkan menjadi Perda, dan menjadi acuan Pemerintah Provinsi Jambi dalam penyelenggaraan pembangunan pada masa-masa mendatang, serta bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyusunan RTRW Kabupaten/kota,” pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Kapolres Tebo Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian TMT Mei 2024

Advertorial

Flyover Sitinjau Lauik Ditutup Total 21–23 Juli 2025

Daerah

Gawat Dugaan Pungli…Musim Kemarau di Salah Satu SMAN Kota Sungai Penuh Merajalela
Pemadam Internet Iran

Internasional

Iran Alami Pemadaman Internet Nasional
Reses Ketua Komisi III DPRD Tanjung Jabung Barat

Advertorial

Reses, Ketua Komisi III DPRD Tanjung Jabung Barat Fokus Perjuangkan Infrastruktur Desa Sungai Gebar

Daerah

Ririn Sarina Desi Masuk Daftar Pencarian Orang Polda Jambi, Terlibat Kasus Penggelapan Jabatan

Daerah

Dandim 0417/Kerinci Sambut Kunjungan Tim Itdam XX/TIB, Lakukan Cek Staf dan Program Pembangunan
BGTK Provinsi Jambi dampingi guru mendaftarkan komunitas belajar melalui Portal SINDARA

Kota Sungai Penuh

BGTK Jambi Dampingi Guru Daftarkan Komunitas Belajar di Portal SINDARA