Home / Advertorial / Daerah / News / Politik / Provinsi Jambi

Kamis, 6 April 2023 - 19:24 WIB

Paripurna DPRD Provinsi Pengesahan Ranperda tentang RTRW Provinsi Jambi tahun 2023-2024

Eksisjambi.com,JAMBI – DPRD Provinsi Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi Menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Jambi tahun 2023-2024.

Persetujuan Ranperda antara eksekutif dan legislatif itu termuat dalam rapat Paripurna pengambilan keputusan dewan terhadap Ranperda tentang RTRW Provinsi Jambi tahun 2023-2043, Kamis (6/4/2023).

Wakil Gubernur (Wagub) Jambi Abdullah Sani dalam sambutannya menyampaikan setelah melakukan pembahasan bersama Pansus I DPRD Provinsi Jambi, Pemprov Jambi segera menjalankan proses permohonan penerbitan persetujuan substansi dari pemerintah pusat.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras dan dukungan dari DPRD Provinsi Jambi, persetujuan substansi atas rancangan peraturan daerah RTRW Provinsi Jambi telah diserahkan oleh Menteri ATR/BPN kepada Saya pada 13 Maret 2023 yang lalu,” katanya.

Baca Juga :  Dugaan proyek rehabilitasi WC umum di taman wisata aroma pecco Milik Kades Sungai asam, Jumadi di kerja kan asal jadi

Dalam hal ini, Provinsi Jambi merupakan provinsi pertama di Pulau Sumatera dan provinsi ke-7 se-Indonesia yang menerima persetujuan substansi ini.

Pada kesempatan ini, Wagub ingin menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja keras dan kolaborasi dari seluruh elemen terutama DPRD Provinsi Jambi yang sudah sangat mendukung melalui Pansus I untuk memfasilitasi pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Jambi hingga dapat mencapai tahap Persetujuan Bersama ini.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Naik Rp19.000, Tembus Rp2,85 Juta per Gram

Berdasarkan ketentuan, terdapat rentang atau batas waktu untuk menetapkan Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah, yaitu paling lambat dua bulan setelah tanggal Persetujuan Substansi, yang artinya paling lambat harus ditetapkan pada 13 Mei 2023.

Setelah pelaksanaan Paripurna Persetujuan Bersama ini, Pemerintah Provinsi Jambi akan segera menindaklanjutinya dengan pelaksanaan evaluasi ke Kementerian Dalam Negeri,”

“Sehingga pada akhirnya Ranperda ini dapat ditetapkan menjadi Perda, dan menjadi acuan Pemerintah Provinsi Jambi dalam penyelenggaraan pembangunan pada masa-masa mendatang, serta bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyusunan RTRW Kabupaten/kota,” pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Walikota Sungai Penuh Alfin, SH

Kota Sungai Penuh

Wako Alfin Sidak Pembongkaran Pasar Beringin Jaya

Daerah

Bupati Adirozal Hadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi

Internasional

Iran Meledak Amarah! Komandan Tewas, Ilmuwan Nuklir Hancur, Khamenei Bersumpah Israel Akan Menyesal Seumur Hidup

Advertorial

Dansatgas : TMMD Harapan Baru Warga Bukit Beringin

Daerah

Pertolongan Pertama Saat Asam Lambung Naik

Advertorial

Pj Bupati Merangin Apresiasi SPM Awards 2024
Pertamina Apresiasi Langkah Tegas Bareskrim Polri

Daerah

Pertamina Apresiasi Langkah Tegas Bareskrim Polri Tindak Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Gempa Samudra Hindia

Internasional

Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Southeast Indian Ridge