Home / Bangko / Hukum

Senin, 24 Juli 2023 - 10:23 WIB

Dua Warga Sarolangun Diringkus Tim Macan Sat Narkoba Polres Merangin Saat Edarkan Shabu

Dua tersangka pengedar Shabu. (dok. Humas Polres Merangin)

“Eksisjambi.com.Merangin – Edarkan Markotika Jenis Shabu di Bumi Tali Undang Tambang Teliti, Kabupaten Merangin, Dua orang warga asal Sarolangun ditangkap Tim Macan Sat Resnarkoba Polres Merangin.

Peristiwa tersebut bermula pada hari Kamis (13/07/2023) sekira pukul 08.00 Wib, dimana Tim Macan Sat Narkoba Polres Merangin mendapat informasi dari masyarakat bahwa selama ini diwilayah mereka terdapat pelaku yang mengedarkan narkotika jenis Shabu.  Mendapat informasi tersebut selanjutnya Tim langsung melakukan  penyelidikan dan benar saja tepatnya pada hari Rabu  (19/07/2023) sekira pukul 15.30 Wib, Tim Macan mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada diwilayah Dusun Rejo Sari Kecamatan Pamenang .

Setelah memastikan identitas maupun cirri-ciri dari pelaku akhirnya Tim Macan berhasil meringkus 2 (dua) orang laki-laki yang merupakan warga Sarolangun masing-masing berinisial Sdr AH (33) yang merupakan warga Rt. 07 Desa Ting-ting Kecamatan Sarolangun Kab. Sarolangun dan rekannya Sdr  RG (37) yang juga merupakan warga Rt. 04 Desa Ting-ting Kecamatan Sarolangun Kabupatena Sarolangun.

Baca Juga :  Buronan Penganiayaan Berat Akhirnya Dibekuk Tim  Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin

Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada Rabu 19/07/2023 sekira pukul 15.30 WIB, di depan Alfa Mart, Rt 08 Rw 01 Dusun Rejo Sari, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Tim Macan berhasil menemukan barang bukti berupa :
– 3 (Tiga) paket yang di duga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat brutto 2,46 gram.
– 6 (enam) buah plastik klip bening kosong
– 1 (satu) buah kotak rokok merk chief
– 1 (satu) buah hand phone merk xiaomi warna silver berikut kunci kontaknya.
– 1 (satu) unit SPM jenis Honda Beat warna Hitam beserta kunci kontaknya.

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Merangin untuk dimintai keterangan dan pada saat dilakukan interogasi kedua tersangka mengakui atas kepemilikan narkotika shabu tersebut dan mengaku telah membawa narkotika jenis shabu tersebut dari Desa Ting- ting Kabupaten Sarolangun untuk diedarkan diwilayah pamenang.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H.,S.I.K.,M.M.,M.tr.SOU, melalui Kasat Narkoba AKP Simsal Siahaan. S.AP saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan tersebut.

Baca Juga :  Ayah Tiri Jadi Tersangka, Keluarga Syok Usai Polisi Temukan Kerangka Diduga Alvaro

“Untuk saat ini kedua Tersangka masih dalam proses penyidikan  dan keduanya ditangkap polisi atas laporan dari masyarakat  yang sudah resah atas kehadiran pelaku diwilaya Desa mereka yang sering mengedarkan narkotika jenis shabu”. Ujar Kasat Narkoba.

Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H saat dikonfirmasi awak media menambahkan bahwa peran serta masyarakat dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika sangat penting.

“Peran serta masyarakat dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika sangat penting, oleh karenanya kami sangat berterimakasih dan berharap partisipasi masyarakat dalam mengungkap jaringan narkotika yang ada diwilayahnya masing-masing”.

“Dan untuk tersangka sendiri akan dikenakan Pasal  114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1), Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun”. Tutup Kasubsi. -(Bas.R)-

Share :

Baca Juga

Kejagung Jakarta Pusat

Hukum

Kejagung Serahkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan ke Kejari Jakpus

Daerah

Bea Cukai dan Polri Sita 14 Ribu Butir Ekstasi, Jaringan Dikendalikan dari Dalam Lapas

Advertorial

Satgas TMMD Ke 111 Kodim Sarko Bersama Warga Pasang Pintu MCK Posyandu

Daerah

Polda Banten Ungkap 6 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Advertorial

Bupati Monadi Buka Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kerinci

Bangko

Babinsa Serda Alfeni Komunikasi Sosial Jalin Keakraban Dengan Masyarakat Desa

Hukum

Vonis Korupsi Setwan Kepahiang: Eks Ketua DPRD Windra 1,5 Tahun Penjara

Bangko

Secara Terbuka Jailani Umumkan Mendukung Nalim – Nilwan