Home / Daerah / Hukum / Internasional / Nasional / News

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:31 WIB

Bea Cukai dan Polri Sita 14 Ribu Butir Ekstasi, Jaringan Dikendalikan dari Dalam Lapas

Oplus_131072

Oplus_131072

Palembang,http://Eksisjambi.com  –  Bea Cukai bersama Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi di Palembang, Sumatera Selatan. Dalam operasi gabungan itu, petugas menyita sekitar 14.580 butir ekstasi (MDMA) senilai Rp14,58 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut di lakukan pada April 2026 melalui operasi gabungan lintas daerah. Tim yang terlibat yakni Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Palembang, Tim Satgas NIC, dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Petugas menggunakan metode controlled delivery atau penyerahan barang di bawah pengawasan. Dengan cara ini, aparat tidak langsung menghentikan pengiriman saat barang di temukan.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Dugaan Penipuan Erick Soedjasa di Bandara Juanda

Sebaliknya, petugas memantau pergerakan paket hingga sampai ke tujuan di Palembang. Strategi tersebut di lakukan untuk menangkap penerima barang sekaligus mengungkap jaringan yang lebih luas.

Dari hasil penyelidikan, jaringan narkotika ini di ketahui memiliki jalur distribusi lintas provinsi mulai dari Aceh, Medan hingga Palembang. Para pelaku menggunakan kurir darat dengan sistem pengawalan berlapis untuk menghindari pengawasan petugas.

Yang mengejutkan, jaringan tersebut ternyata di kendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan atau Lapas. Fakta ini menunjukkan peredaran narkotika masih di jalankan secara terorganisir oleh sindikat yang memiliki jaringan luas.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Yanti Sarmuhidayanti, mengatakan keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam memberantas narkotika.

Baca Juga :  DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ

“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan peredaran barang terlarang, tetapi juga menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Menurut Yanti, lebih dari 14.580 jiwa berpotensi terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba melalui pengungkapan kasus tersebut.

Saat ini para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup karena terlibat dalam peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Yanti juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melawan peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum.**

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemkot Sungai Penuh Raih Penghargaan Pelaksanaan 8 Aksi Stunting 
kasus pembunuhan Kerinci

Daerah

Pastikan Penyebab Kematian Rafi, Pemuda Koto Tebat Kerinci, Keluarga Setuju Jenazah Diotopsi

Advertorial

Bapemperda DPRD Kota Sungai Penuh Kunker ke Tanjung Jabung Barat 

Daerah

Bupati Kerinci & Wako Ahmadi Silaturahmi Dengan Yusuf Kalla di PLTA Merangin

Advertorial

DPRD Provinsi Jambi Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD 2024
Badai Matahari

Daerah

Badai Matahari Sedang Berlangsung, Berpotensi Ganggu Teknologi
Pendidikan Digital

News

Transformasi Digital Pendidikan: Antara Tagihan dan Tantangan
PBNU

Internasional

PBNU Siap Tempuh Jalur Hukum, Kecam Trans7 atas Tayangan yang Dianggap Lecehkan Dunia Pesantren