Home / Daerah / Hukum / Internasional / Nasional / News

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:31 WIB

Bea Cukai dan Polri Sita 14 Ribu Butir Ekstasi, Jaringan Dikendalikan dari Dalam Lapas

Oplus_131072

Oplus_131072

Palembang,http://Eksisjambi.com  –  Bea Cukai bersama Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi di Palembang, Sumatera Selatan. Dalam operasi gabungan itu, petugas menyita sekitar 14.580 butir ekstasi (MDMA) senilai Rp14,58 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut di lakukan pada April 2026 melalui operasi gabungan lintas daerah. Tim yang terlibat yakni Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Palembang, Tim Satgas NIC, dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Petugas menggunakan metode controlled delivery atau penyerahan barang di bawah pengawasan. Dengan cara ini, aparat tidak langsung menghentikan pengiriman saat barang di temukan.

Baca Juga :  DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Fraksi Nota LPJ Kepala Daerah

Sebaliknya, petugas memantau pergerakan paket hingga sampai ke tujuan di Palembang. Strategi tersebut di lakukan untuk menangkap penerima barang sekaligus mengungkap jaringan yang lebih luas.

Dari hasil penyelidikan, jaringan narkotika ini di ketahui memiliki jalur distribusi lintas provinsi mulai dari Aceh, Medan hingga Palembang. Para pelaku menggunakan kurir darat dengan sistem pengawalan berlapis untuk menghindari pengawasan petugas.

Yang mengejutkan, jaringan tersebut ternyata di kendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan atau Lapas. Fakta ini menunjukkan peredaran narkotika masih di jalankan secara terorganisir oleh sindikat yang memiliki jaringan luas.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Yanti Sarmuhidayanti, mengatakan keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam memberantas narkotika.

Baca Juga :  Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp10,99 Miliar di Karimun

“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan peredaran barang terlarang, tetapi juga menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Menurut Yanti, lebih dari 14.580 jiwa berpotensi terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba melalui pengungkapan kasus tersebut.

Saat ini para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup karena terlibat dalam peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Yanti juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melawan peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum.**

Share :

Baca Juga

Advertorial

Gubernur Al Haris Temui Ananda Korban KDRT di Tebo

Advertorial

Sapi Kurban Bantuan Presiden RI di Mendahara. Diserahkan Langsung Wabup Tanjab Timur Muslimin Tanja Secara Simbolis

Bangko

Bupati Merangin H Mashuri: Tiga Kelebihan Bagi Anak Menuntut Ilmu di- Ponpes
Wisata Kerinci

Daerah

Objek Wisata Kerinci Ramai Pengunjung, Kadis Pariwisata: Jaga Kebersihan
TKA di Kota Jambi

Advertorial

Gubernur Al Haris Tinjau Pelaksanaan TKA di SMAN 8 dan SMKN 1 Kota Jambi 
Kode Redeem ff Terbaru

Daerah

Kode Redeem Free Fire Terbaru 15 Februari 2026, Klaim Sekarang 
BMKG memprediksi musim kemarau 2026 berlangsung lebih lama

Daerah

Prediksi BMKG: Musim Kemarau 2026 Diperkirakan Lebih Panjang

Advertorial

Pendidikan dan Latihan di Sektor Pariwisata