Banten, http://Eksisjambi.com – Kepolisian Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawasi distribusi energi bersubsidi. Selama April 2026, Ditreskrimsus Polda Banten bersama jajaran Polres berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka yang di duga terlibat dalam praktik ilegal penyelewengan subsidi energi.
Para tersangka di duga memanfaatkan selisih harga antara BBM dan LPG subsidi dengan produk non-subsidi untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Praktik itu di nilai merugikan negara sekaligus masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam menjaga agar subsidi energi tepat sasaran. Pemerintah di ketahui mengalokasikan anggaran subsidi energi dalam APBN 2026 sebesar Rp210,06 triliun.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp105,4 triliun di alokasikan untuk BBM tertentu dan LPG 3 kilogram. Karena itu, pengawasan distribusi subsidi terus di perketat agar tidak disalahgunakan.
Polda Banten menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Langkah ini di lakukan untuk menjaga hak masyarakat kecil sebagai penerima manfaat subsidi pemerintah.
Polri juga mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi energi bersubsidi. Warga di minta segera melapor jika menemukan dugaan penyelewengan di lapangan.
Melalui penegakan hukum yang konsisten, Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas, termasuk penyalahgunaan subsidi energi.**







