
Merangin. Eksisjambi.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin laksanakan rapat Koordinasi Pencegahan Pelanggaran Pemilu Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan Sosialisasi Pengawasan Partisipasif.
Sosialisasi yang dilaksanakan di lobi Hotel Merangin pada Sabtu 04/11/2023 ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Merangin, ketua KPU Merangin, pihak TNI, Polri, Kepala OPD terkait serta perwakilan Partai Politik.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Ketua Bawaslu kabupaten Merangin Himun Zuhri menjelaskan tentang adanya larangan yang harus dipatuhi oleh peserta Pemulu.
“Pasca diumumkannya DCT oleh KPU kabupaten Merangin, dalam tahapan pelaksanaan Pemilu ini dapat kami simpulkan bahwa pada tanggal 5 hingga 27 Nopember ini, peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye, seperti memasang baliho dengan ucapan atau ajakan untuk mendukung salah satu calon, walaupun dilarang melakukan kampanye, namun peserta pemilu di bolehkan melakukan pendidikan politik dan melakukan sosialisasi, termasuk menyebarkan alat peraga sosialisasi pada tempat tempat tertentu atau di tempat yang tidak dilarang,”ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Himun Zuhri.
Saat ditanya terkait titik titik yang dilarang untuk memasang alat peraga sosialisasi peserta pemilu, katua Bawaslu Kabupaten Merangin menjelaskan ” Adapun titik titik yang dilarang untuk memasang alat peraga sosialisasi seperti baleho adalah, pertama tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, pasilitas pemerintah, jalan protokol, pepohonan dan taman”terang Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Himun Zuhri, usai kegiatan Sosialisasi tersebut.
Pabila dalam tahapan pertama Pemilu ini masih di temukan alat kampanye yang melanggar, maka pihak Bawaslu dan di bantu Pemerintah Kabupaten Merangin melalui instansi terkait, akan melakukan penertiban, hal ini juga di tegaskan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin.
“Sesuai dengan kesepakan tadi, kami bersama KPU, TNI, Polri dan juga pemerintah melalui instansi terkait, akan melakukan penertiban pada tanggal Delapan nanti, namun sebelum itu, kami memberi kesempatan selama tiga hari kepada peserta pemilu agar menertibkannya secara mandiri atau memodifikasinya dari alat peraga kampanye, menjadi alat peraga sosialisasi,”tutup Himun Zuhri. -(Bas.R)-







