Home / Daerah / Internasional / Nasional / News / Provinsi Jambi

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:08 WIB

Pemprov Jambi Buka Fakta Hukum Kepemilikan Lahan di Tanjabtim, Klaim Didukung Sertifikat Negara

Oplus_131072

Oplus_131072

Jambi, http://Eksisjambi.com –  Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa status kepemilikan lahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) yang saat ini menjadi polemik memiliki dasar hukum yang kuat dan sah berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan oleh negara.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya tudingan terkait dugaan perampasan tanah masyarakat di kawasan Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Juru Bicara Pemerintah Provinsi Jambi yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah, menjelaskan bahwa Pemprov Jambi memiliki dua Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL). Sertifikat tersebut berada di Desa Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, dengan luas 1.876.060 meter persegi dan di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu, seluas 519.946 meter persegi.

Menurut Ariansyah, setiap klaim kepemilikan tanah harus berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku dan dibuktikan melalui sertifikat resmi yang diterbitkan oleh negara. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum atas suatu bidang tanah tidak dapat didasarkan pada aplikasi maupun dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti hak atas tanah.

“Pertama bahwasanya, bukti kepemilikan itu adalah sertifikat, bukan aplikasi,” tegas Ariansyah.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Baca Juga :  Kode Redeem Free Fire (FF) Terbaru 9 Juli 2026, Klaim Hadiah Gratis Hari Ini

Dalam regulasi tersebut, masyarakat yang masih memiliki bukti tertulis tanah bekas hak adat atau bukti hak lama diberikan kesempatan selama lima tahun sejak peraturan diterbitkan untuk mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertifikat resmi.

“Bukti tertulis tanah bekas adat milik perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun. Jadi setelah lima tahun, pada tahun 2026 itu girik, petuk, pipil, maupun verponding tidak lagi dapat dijadikan bukti kepemilikan yang sah apabila belum didaftarkan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ariansyah menambahkan, posisi hukum lahan yang dimiliki Pemprov Jambi juga diperkuat oleh keterangan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Melalui surat Nomor IP.01/152-16.07/IV/2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyatakan tidak ditemukan adanya hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Provinsi Jambi.

“Dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan data yang ada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak terdapat hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertipikat Hak Pengelolaan tersebut,” demikian kutipan surat yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Egi Metri Wilda.

Baca Juga :  Bupati Dillah Hich Sampaikan Permintaan Maaf, Efisiensi Anggaran Berdampak pada Keterlambatan Pembangunan

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) telah mengirimkan surat permohonan data alas hak tanah terkait adanya aktivitas pembukaan lahan (land clearing) pada sebagian bidang tanah yang berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 03 Tahun 2007 di Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat.

Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui surat balasan resmi yang menegaskan tidak adanya hak atas tanah lain yang terdaftar di atas lahan berstatus HPL milik Pemprov Jambi.

Dengan adanya sertifikat resmi yang diterbitkan negara serta dukungan data dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa status lahan yang menjadi polemik tersebut memiliki landasan hukum yang jelas dan sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pemprov Jambi juga menegaskan bahwa seluruh langkah administratif terkait pengelolaan lahan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku, sehingga kepastian hukum atas aset daerah tersebut tetap terjaga.**

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pj.Bupati Asraf  Kagumi Jembatan Megah Kelok Sago Hadiah Gubernur Alharis Untuk Masyarakat Kerinci

Daerah

Pemkot & Kejari Sungai Penuh Tandatangani Kesepakatan Bersama
KA Bangunkarta relasi Jombang–Pasar Senen anjlok di Stasiun Bumiayu

Daerah

KA Bangunkarta Anjlok di Stasiun Bumiayu, 5 Penumpang Luka Ringan, Perjalanan Terganggu

Daerah

Sehari Tak Pulang Ramli Ditemukan Sudah Jadi Mayat

Daerah

Tertawa Bukan Sekadar Hiburan, Ini Manfaatnya bagi Kesehatan Jantung dan Tubuh 

Bangko

Jalan Berlubang dan Berdebu Warnai Pawai Gerak Jalan Peringatan HUT RI ke-81 di Kecamatan Tabir Ulu
Kode Redeem MLBB Terbaru

Daerah

Kode Redeem MLBB Terbaru  Buruan Klaim Hadiah Gratis!

Daerah

Kursi Rajo Bukit Batuang, Jejak Adat Minangkabau