Home / Advertorial / Daerah / News / Peristiwa / Tebo

Kamis, 4 Januari 2024 - 20:45 WIB

Satreskrim Polres Tebo Bergerak Cepat: Pelaku KDRT Diamankan Setelah Laporan Dari Korban

Eksisjambi.com,Tebo – Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo mendapatkan apresiasi setelah berhasil mengamankan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial ES (16) warga Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah, Selasa(02/01/2024).

Peristiwa ini bermula pada hari Selasa, 2 Januari 2024, ketika ES melaporkan tindakan kekerasan yang dialami ibunya, berinisial SM (40), oleh ayahnya, berinisial HBL (65). Kejadian tersebut terjadi di kediaman keluarga mereka. Sebelumnya, pada 1 Januari 2023, HBL telah melakukan kekerasan dengan menendang kaki SM, yang menyebabkan korban pingsan. Perbuatan ini bahkan disaksikan langsung oleh salah satu anak korban.

Baca Juga :  Anggota Baleg DPR Desak Pengesahan RUU PPRT untuk Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Menurut ES, kejadian serupa sudah terjadi berkali-kali sebelumnya. Dengan keberanian, ES melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwajib. Satreskrim Polres Tebo segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengirimkan tim opsnal untuk mengamankan pelaku.

Tim opsnal Satreskrim Polres Tebo berhasil mengamankan HBL di kediamannya, tanpa menimbulkan kekacauan atau perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tebo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menangani kasus KDRT. “Kami tidak mentolerir tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan tegas. KDRT adalah pelanggaran serius yang merugikan hak asasi manusia dan keamanan keluarga,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Sekretariat PJS Babel Disambangi Asintel Kejati Babel, Begini Penjelasan Asintel Kejati Babel

Pelaku HBL kini dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal 44 dari undang-undang tersebut memberikan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal 15 juta rupiah.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan kasus KDRT atau kekerasan lainnya kepada pihak berwajib demi keamanan dan kesejahteraan bersama(Wendri)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sekda Zainal Efendi : Pemkab Kerinci Siap Sambut Kunker Wamen PDTT-RI

Daerah

Kasus Dana (DAK) SMAN 2 Tanjab Barat Masih Berlangsung Di Pengadilan Negeri Tepikor Jambi

Daerah

Bupati Kerinci Hadiri Patroli Malam Idulfitri Bersama Wali Kota Sungai Penuh dan Forkopimda

Advertorial

Bantuan Beras Tahap I di Serahkan Langsung Sekda Tanjab Timur Secara Simbolis

Advertorial

Imigrasi Kerinci gelar Operasi Gabungan TIMPORA Kota Sungai Penuh
Kemenag Kota Sungai Penuh dan Dinas Kesehatan menandatangani MoU

Daerah

Kemenag dan Dinkes Sungai Penuh Teken MoU, Perkuat Kesehatan Calon Pengantin
Pendaftaran Pasar Mambo Kota Sungai Penuh

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Resmi Buka Pendaftaran Pasar Mambo Ramadhan 1447 H Tahun 2026

Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan