Home / Advertorial / Daerah / News / Peristiwa / Tebo

Kamis, 4 Januari 2024 - 20:45 WIB

Satreskrim Polres Tebo Bergerak Cepat: Pelaku KDRT Diamankan Setelah Laporan Dari Korban

Eksisjambi.com,Tebo – Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo mendapatkan apresiasi setelah berhasil mengamankan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial ES (16) warga Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah, Selasa(02/01/2024).

Peristiwa ini bermula pada hari Selasa, 2 Januari 2024, ketika ES melaporkan tindakan kekerasan yang dialami ibunya, berinisial SM (40), oleh ayahnya, berinisial HBL (65). Kejadian tersebut terjadi di kediaman keluarga mereka. Sebelumnya, pada 1 Januari 2023, HBL telah melakukan kekerasan dengan menendang kaki SM, yang menyebabkan korban pingsan. Perbuatan ini bahkan disaksikan langsung oleh salah satu anak korban.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Terima Kunjungan Studi Tiru Pemprov Bangka Belitung Terkait Program BPJS Ketenagakerjaan

Menurut ES, kejadian serupa sudah terjadi berkali-kali sebelumnya. Dengan keberanian, ES melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwajib. Satreskrim Polres Tebo segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengirimkan tim opsnal untuk mengamankan pelaku.

Tim opsnal Satreskrim Polres Tebo berhasil mengamankan HBL di kediamannya, tanpa menimbulkan kekacauan atau perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tebo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menangani kasus KDRT. “Kami tidak mentolerir tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan tegas. KDRT adalah pelanggaran serius yang merugikan hak asasi manusia dan keamanan keluarga,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Merayakan 78 Tahun Pengabdian: Polres Tebo Gelar Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara

Pelaku HBL kini dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal 44 dari undang-undang tersebut memberikan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal 15 juta rupiah.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan kasus KDRT atau kekerasan lainnya kepada pihak berwajib demi keamanan dan kesejahteraan bersama(Wendri)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Lancar Pj Bupati merangin Kunjungi Beberapa Instansi
kode redeem MLBB Februari 2026

Daerah

Kode Redeem MLBB Terbaru Februari 2026, Klaim Sekarang Sebelum Hangus!
bela diri spiritual

Artikel

Chu Linfeng Gagal Menyerap Star Power Selama Dua Tahun

Advertorial

Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Resmi dilantik Presiden RI, Prabowo Subianto
Mentan Amran Sulaiman

Daerah

Indonesia Bisa Blokade CPO Global, Mentan Amran Singgung Strategi “Selat Hormuz” Versi Sawit

Advertorial

Wagub Sani Apresiasi Paguyuban Sinar Mas Adakan Bazar Murah
Guru Besar IAIN Kerinci

Advertorial

IAIN Kerinci Kukuhkan Prof. Heri Mudra, Tonggak Baru Penguatan Ilmu Psikologi Pembelajaran Bahasa

Advertorial

Terkait Genangan Air Dalam Kota Bangko Ini Yang Dilakukan H. Mukti