Home / Advertorial / Daerah / News / Tanjab Barat

Kamis, 25 Januari 2024 - 17:03 WIB

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Reses Pertama Masa Persidangan Kedua Tahun 2023-2024

Eksisjambi.com- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Reses Kedua Masa Persidangan Pertama, Senin (22/1/2024) di Gedung DPRD Tanjabbar.

Ketua DPRD Tanjabbar H. Abdullah, SE mengatakan Rapat Paripurna yang diselenggarakan adalah “Penyampaian Laporan Hasil Reses Pertama Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2023-2024,” katanya.

Abdullah menyebutkan sejak 9 sampai dengan 14 Januari 2024 yang lalu telah dilaksanakan Kegiatan Reses Kedua Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2023-2024 oleh Anggota DPRD ke Daerah Pemilihannya masing-masing. Mempedomani Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 118 Ayat (4) Anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.

Baca Juga :  Menjelang Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri Stok Pangan di Tanjab Timur Relatif Aman

“Setiap dapil nantinya akan menyampaikan hasil reses yang sudah dijalaninya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan selanjutnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 78 Ayat (2) mengamanatkan bahwa “Dalam penyusunan rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD dan Pasal 348 Ayat (2) mengamanatkan bahwa.

“Dalam perumusan rancangan perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran kepada Kepala Daerah berdasarkan hasil reses/ penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran program yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD,” paparnya.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Hadiri Penyerahkan Penghargaan Explore Jambi Award di Festival Batanghari 2024

Selanjutnya pada kesempatan ini perlu kami sampaikan bahwa sesuai Peraturan DPRD Kabupaten Tanjabbar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 118 Ayat (7) mengatur bahwa.

“Hasil Rapat Paripuma sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk itu di minta kepada Saudara Sekretaris DPRD agar segera menyampaikan hasil Rapat Paripurna ini kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” Tandasnya. (Adibae/hmsdpr)

Share :

Baca Juga

Daerah

PLTA Kerinci Merangin Hidro Peduli Pendidikan Anak Bangsa

Advertorial

Bupati Monadi Buka Turnamen Badminton Pelajar

Advertorial

Anggota DPRD Tanjab Barat Hj. Cici Halimah SE Menggelegar Reses Dan Isra Mi’raj
Ramuan Herbal

Artikel

Ramuan Bawang Putih dan Jeruk Nipis, Alternatif Alami Bantu Kontrol Kolesterol
Komisi X DPR RI menyoroti skema UKT yang dinilai tidak adil

Daerah

Komisi X DPR Soroti Skema UKT, Anak ASN Dinilai Kerap Tak Tepat Sasaran

Daerah

Polres Tebo Gelar Jumat Curhat Di SMAN 7 Tebo
Presiden Kolombia

News

Presiden Kolombia Sebut New York Tak Lagi Layak Jadi Markas Besar PBB
Tol Tangerang–Merak Segmen Cilegon Timur–Cilegon Barat

Daerah

Gelar ULFO Penambahan Lajur ke-3 Tol Tangerang–Merak Segmen Cilegon Timur–Cilegon Barat