Home / Daerah / Hukum / News / Peristiwa

Sabtu, 24 Februari 2024 - 09:00 WIB

AS Pelaku Pembunuhan IRT di Mendahara Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Eksisjambi.com, Tanjab Timur – Kejadian Yang Mengejutkan warga yang berada di Jalan Pertanian Rt 25 Kelurahan Mendahara Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjab Timur dengan kasus pembunuhan yaitu seorang ibu rumah tangga (IRT) pada 22 Juli 2023 lalu, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan membacakan tuntutan pelaku tersebut penjara seumur hidup.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Pito SH saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjab Timur Jumat (24/2/2024).

Kasi Pidum Kajari Tanjab Timur, F. A. Huzni SH menjelaskan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sangat sadis. Bahkan terdakwa AS menikmati hasil dari tindak pidana yang ia lakukan dengan cara merampas dari korban, usai melakukan pembunuhan. Terdakwa melarikan diri, dan tidak menyesali perbuatannya.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban. Menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat,’ katanya. Selain itu sikap batin terdakwa saat melakukan tindak pidana sangat tenang dan dilakukan dengan teliti.

Baca Juga :  Wagub Sani: Fastival Bebiduk Basamo Memiliki Makna Yang Luar Biasa

Saat dilakukan test Kesehatan jasmani dan rohani terdakwa dinyatakan sehat serta tidak dijumpai gejala gangguan jiwa.

Hal ini sesuai dengan hasil Visum et Repertum Psikiatrikum dari Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi dengan Nomor : S-9793/DINKES.RSJD-1.1/X/2023 tanggal 11 Oktober 2023 yang ditandantangi oleh dr. Victor Eliezer, Sp. KJ.
‘Kesimpulannya tidak dijumpai gejala gangguan jiwa, pada saat melakukan tindak pidana, terperiksa dalam keadaan sadar dan dianggap dapat bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya,’ tegasnya.

Akibat perbuatan terdakwa,
Korban D meninggalkan seorang suami dan anak yang berumur 9 tahun yang masih membutuhkan perhatian seorang ibu.

JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal Primair 340 KUHP subsidiar pasal 338 KUHP atau Kedua Pasal 365 Ayat (3) KUHP

Baca Juga :  Bupati Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka peringatan HUT Ke 66 Provinsi Jambi

JPU menilai tidak ada hal-hal yang meringankan. “Perbuatan terdakwa AS ini, dilakukan dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu untuk merampas perhiasan milik korban dengan cara menghilangkan nyawa korban, ” tegasnya.

Kasus pembunuhan terhadap D, warga kelurahan Mendahara Ilir, Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur, cukup menghebohkan.

AS melakukan aksi pembunuhan di rumah korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan besi padat yang diambil sebelumnya dari rumah kakak terdakwa sebanyak satu kali.

Selanjutnya, AS memukul leher korban sebanyak dua kali lalu terdakwa membalikkan posisi badan korban dengan terlentang dan memukul kembali leher korban bagian depan.

“Begitu korban sudah tidak berdaya, AS langsung melucuti perhiasan korban, berupa gelang emas, tiga buah cincin yang digunakan korban serta satu unit HP Korban,” pungkasnya. (Mul).

Share :

Baca Juga

Wawako Azhar Hamzah

Daerah

Wawako Azhar Hamzah Hadiri Unjuk Karya SMKN 2 Sungai Penuh

Internasional

Protes Massal di AS Usai Serangan ke Iran, Warga Teriakkan: “TRUMP HARUS PERGI – Tidak Ada Perang Atas Nama Kami”
Bantuan Pangan

Daerah

November 2025, Bantuan Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 4 Liter Segera Disalurkan

Advertorial

Bupati Tanjabtim Dillah Hich Melantik TP PKK dan Posyandu

Advertorial

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Acara Musrenbang Tingkat Kecamatan

Daerah

Wako ahmadi – wawako Antos Support Atlit Paralayang
Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat membuka bakti sosial operasi katarak gratis

Daerah

Bupati Anwar Sadat Resmikan Operasi Katarak Gratis 

Daerah

Dikabarkan PLTA Kerinci Merangin Siap Diresmikan Pertengahan Juni 2025