Eksisjambi.com. Tanjab Timur – Meneruskan konfirmasi Fraksi DPRD, melalui paripurna DPRD Kabupaten Tanjab Timur yang dihimpun melalui pandangan umum Fraksi Golkar, yaitu terkait penanganan alih fungsi lahan pertanian tanaman pangan ke lahan perkebunan.
Berlanjut, tanggapan dari Fraksi Golkar jika hal ini kedepan menjadi pembiaran akan menjadi tantangan, sekaligus ancaman serius terhadap keberlangsungan ketahanan pangan di wilayah Tanjabtim.
Menyikapi pandangan Golkar tersebut, pada sidang paripurna DPRD jawaban Eksekutif atas pandangan umum Fraksi – Fraksi DPRD yang sampaikan Bupati Tanjabtim, Romi Hariyanto melalui Sekda Sapril, menjelaskan lebih akurat dihadapan forum rapat paripurna DPRD, yang berlangsung di gedung DPRD pada Selasa (26/3/24).
Eksekutif yang dalam hal ini, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura telah melakukan 3 point langkah kongkrit dalam mengatasi alih fungsi lahan,” sebut Sapril.
Berikut 3 langkah kongkrit penanganan alih fungsi lahan tanaman pangan ke perkebunan diantaranya, Menginventarisir luasan lahan LP2B atau LSD yang bekerjasama dengan pihak BPN / Agraria, luas LSD sampai akhir tahun 2022 seluas 10. 153, 94 dari luas 17.001,49 Ha yang ditetapkan Perda nomor 18 tahun 2013 tentang perlindungan LP2B,” ungkap Sapril.
Sanksi kepada masyarakat yang mengalihkan fungsi lahan tanaman pangan ke perkebunan dengan penghentian bantuan hibah kepada kelompok tani, yang tentunya, dilakukan secara humanis melalui pendekatan para penyuluh pertanian dilapangan,” tandas Sapril.
Dinas TPH berkelanjutan melakukan program inovasi gerakan meningkatkan indeks pertanaman padi melalui gempita padi, dengan menanam padi minimal dua kali setahun (Minimal IP. 200) dengan tujuan peningkatan pendapatan petani padi dan pada program inovasi gempita, padi ini telah ditetapkan Peta Poligon Berbasis GIS tepat sasaran, lokasi akuntabel secara akurat data, by name by adrres,” terang Sapril. (Mul)







