JAKARTA,http://Eksisjambi.com – Komisi XI DPR RI resmi membuka pendaftaran Seleksi dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) untuk mengisi satu posisi anggota yang saat ini masih kosong.
Proses seleksi ini terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi serta pengalaman di bidang keuangan, perbankan, pasar modal, perasuransian, sistem keuangan, hukum, maupun tata kelola organisasi.
Pembukaan seleksi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat fungsi pengawasan terhadap kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui pengisian posisi strategis di Badan Supervisi OJK.
Komisi XI DPR RI menegaskan bahwa proses seleksi akan di laksanakan secara terbuka guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas dalam pemilihan calon anggota Badan Supervisi OJK.
Pendaftaran telah di buka sejak 4 Juni 2026 dan akan berlangsung hingga 12 Juni 2026. Sementara itu, batas akhir penyerahan berkas pendaftaran di tetapkan pada 12 Juni 2026 pukul 15.00 WIB.
Masyarakat yang berminat di harapkan segera melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan yang di tentukan sebelum batas waktu yang telah di tetapkan.
Badan Supervisi OJK memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan, sehingga keberadaan anggota yang kompeten dan berintegritas menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas serta kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan nasional.
Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan, tahapan seleksi, serta tata cara pendaftaran dapat di akses melalui situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.**







