Home / Advertorial / Daerah / News / Peristiwa / Tebo

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:32 WIB

Ungkap Kasus : Pembakaran Lahan, Polres Tebo Rilis Pelaku dan Barang Bukti

Eksisjambi.com,TEBO – Polres Tebo mengadakan pers rilis terkait kasus tindak pidana pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial AP (37), warga Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Wira Astha Brata Polres Tebo dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Tebo Kompol Cahyono Yudi Sumarsono, S.H., didampingi Kabagops Polres Tebo Kompol Dastu Gustiawan, S.H., M.H., dan Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K., S.I.K., serta personel Satreskrim Polres Tebo, Jum’at(26/07/2024).

Pelaku memulai aksinya pada Rabu pagi, 24 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, dengan menerbas semak belukar dan anak kayu di kebunnya yang terletak di Desa Teluk Rendah Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Semak tersebut kemudian ditumpuk menjadi beberapa tumpukan yang selanjutnya dibakar menggunakan bahan bakar jenis solar dan pematik api yang telah disiapkan sebelumnya. Aksi pembakaran ini diketahui oleh perangkat desa setempat yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebo Ilir.

Baca Juga :  Wamenaker RI Afriansyah Noor Segera Dianugrahi Gelar Adat Dari LAM Jambi

Saat petugas tiba di lokasi pembakaran, pelaku sudah tidak berada di tempat. Petugas kemudian mendatangi kediaman pelaku, namun pelaku juga tidak ditemukan di rumahnya. Pada Kamis, 25 Juli 2024, personel Polsek Tebo Ilir menerima informasi dari perangkat desa bahwa pelaku menyerahkan diri. Petugas langsung mengamankan pelaku di penyeberangan Desa Teluk Rendah Pasar dan membawanya ke Polsek Tebo Ilir.

“Kegiatan ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga lingkungan dari tindakan-tindakan yang merusak, seperti pembakaran lahan. Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan demi kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat,” ujar Wakapolres Tebo.

Baca Juga :  Pj Bupati Merangin Bersama Ratusan Masyarakat Berkumpul Mendukung Palestina Merdeka

Barang bukti yang dirilis di antaranya adalah satu buah korek api, dua buah tanaman sawit, satu botol berisi BBM jenis solar, dan tiga buah batang kayu bekas terbakar. Pelaku pembakaran hutan dan lahan ini dikenakan pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf B UURI nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 7,5 Milyar rupiah.(Wendri)

Share :

Baca Juga

Daerah

Diskominfosta Kota Sungai Penuh Sukses Gelar Webinar Bersama Kemkominfo RI.
Polda Jambi

News

Polda Jambi Gelar Penyerahan Jabatan, Pelepasan, dan Wisuda Purna Bakti Personel
Milad HMI ke -79

Daerah

HMI Kerinci – Sungai Penuh Cetak Calon Pemimpin Muda Lewat School of Leadership
Penyaluran Logistik Sumatra Utara

Internasional

Akses Darat Masih Terputus, Gubernur Sumut Bobby Nasution Terbang dengan Hercules Bawa Bantuan ke Tapteng–Sibolga
Cara Membersihkan Hati

Daerah

Enam Cara Efektif Mengobati Hati yang Sakit Menurut Al-Qur’an

Advertorial

Mobil Hias Merangin Tampil Memukau Pada Pawai Ta’aruf STQH XXVII Tingkat Nasional

Advertorial

Pj Bupati Merangin Jangcik Mohza Gelar Apel Kedisiplinan Yang Perdana

Advertorial

Pj Bupati Merangin Terima Penghargaan dari Mendes PDTT