Home / Daerah / Hukum / News / Tanjab Timur

Kamis, 29 Agustus 2024 - 21:06 WIB

Mantan Bendahara Desa Pangkal Duri Ditetapkan Tersangka Kejaksaan Negeri Tanjab Timur

Eksisjambi.com. Tanjab Timur – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melalui bidang pidsus telah melakukan Penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa, ADD tahun 2022 dan Dana Silpa 2022 (yang digunakan di tahun 2023) di Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kamis (29/8/2024).

Kasi intel kejari tanjabtimur Rahmad SH dalam release pers mengatakan Sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor: PRINT-64/L.5.18/Fd.1/04/2024 tanggal 19 April 2024 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor: PRINT- 279 / L.5.18 / Fd.1 / 06 / 2024 tanggal 06 Juni 2024. Berdasarkan Hasil Perkembangan Penyidikan diperoleh dua alat bukti sehingga telah cukup untuk menetapkan tersangka dalam penyidikan tersebut.

Pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT – 486 /L.5.18/Fd.1/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024. Abdul wahab (53)tahun Sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Silpa Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2022.

Baca Juga :  Ketua DPRD Edi Purwanto : Tertibkan Aset di Sekretariat DPRD Provinsi Jambi

Tersangka AW di jerat Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rahmad menyampaikan terkait penanganan perkara ini, sebelumnya kita (pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Tumur) telah melakukan upaya secara Ultimum Remedium (hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum) dengan melakukan koordinasi dengan pihak APIP dengan memberikan jangka waktu selama 60 (enam puluh) hari kepada sdr. AW selaku mantan Bendahara pada Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara Kab. Tanjung Jabung Timur.

Baca Juga :  Polda Jambi Gelar Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Rekrutmen Polri 2026

Menindaklanjuti hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa, ADD tahun 2022 dan Dana Silpa tahun 2022 Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang mengakibatkan Kerugian Keuangan

Negara sebesar Rp. 415.884.000 (empat ratus lima belas juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah). terhadap tersangka AW diberikan kesempatan untuk melakukan pengembalian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka, namun tersangka AW tidak menyanggupi hal tersebut. (Mul).

Share :

Baca Juga

Nasional

Gubernur Alharis Segera Reformasi dan Revitalisasi SMA TT

Daerah

HKM Tanjab Barat Gelar Aksi Solidaritas Tolak Penggusuran Masyarakat Rempang Galang

Daerah

Sekda Alpian Hadiri Pelantikan Pengurus HMI Cabang kerinci
Zakat fitrah

Daerah

Zakat Fitrah Bukan Sekadar Kewajiban, Wujud Kepedulian Sosial di Hari Raya
Pertalite vs Pertamax

Internasional

Pertalite vs Pertamax, Mitos Boros yang Terlanjur Melekat

Advertorial

Wako Ahmadi Gelar Sidak di RSUD .M.H.A.Thalib Pasca Libur Idul Fitri 1445.H

Daerah

Satpol PP Kota Sungai Penuh Intensifkan Penertiban PKL di Zona Terlarang

Daerah

Wawako Antos Pimpin Apel Pencanangan Gerakan Serentak Pembelian Beras Lokal