SUNGAI PENUH, Eksisjambi.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh mengeluarkan informasi terkait pengusulan pencantuman gelar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Melalui pengumuman resmi tersebut, BKPSDM Kota Sungai Penuh menyampaikan sejumlah persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi oleh aparatur yang akan mengajukan pencantuman gelar akademik.
Pencantuman gelar dilakukan sebagai bagian dari tertib administrasi kepegawaian, khususnya bagi ASN yang telah menyelesaikan pendidikan sesuai ketentuan dan ingin mencantumkan gelar pada dokumen kepegawaiannya.
Persyaratan Pencantuman Gelar bagi PNS
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan, antara lain:
- SK Tugas Belajar.
- Surat Keterangan memiliki ijazah bagi PNS yang telah memperoleh ijazah sebelum diangkat sebagai Calon PNS.
- Surat Keterangan sedang menyelesaikan tugas akhir saat yang bersangkutan diangkat sebagai Calon PNS sampai dengan 1 tahun sejak diangkat sebagai PNS.
- Asli ijazah yang dikeluarkan perguruan tinggi.
- Asli transkrip nilai yang dikeluarkan perguruan tinggi.
- Bagi lulusan luar negeri wajib melampirkan keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- SK Pengangkatan CPNS.
- SK Pengangkatan PNS.
- SK Kenaikan Pangkat Terakhir.
- SK Pengangkatan Jabatan Terakhir.
- Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi pejabat fungsional.
- SK Mutasi bagi PNS yang dipindahtugaskan saat menempuh pendidikan.
- Sertifikasi Akreditasi Program Studi.
- Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) e-Kinerja 2 tahun terakhir.
- Data Forlap PDDikti.
- Surat Pengantar dari instansi.
- Persyaratan Pencantuman Gelar bagi PPPK
Sementara itu, bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dokumen yang harus dilengkapi meliputi:
- Asli ijazah yang dikeluarkan perguruan tinggi.
- Asli transkrip nilai yang dikeluarkan perguruan tinggi.
- Bagi lulusan luar negeri wajib melampirkan keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- SK Pengangkatan PPPK.
- Sertifikasi Akreditasi Program Studi.
- Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) e-Kinerja 2 tahun terakhir.
- Data Forlap PDDikti.
- Surat Pengantar dari instansi.
BKPSDM Kota Sungai Penuh mengimbau seluruh PNS dan PPPK yang memenuhi persyaratan agar mempersiapkan dokumen sesuai ketentuan sebelum melakukan pengusulan.
Informasi lengkap mengenai mekanisme pengusulan serta layanan pencantuman gelar dapat diakses melalui Portal Pengembangan Aparatur dengan melakukan pemindaian barcode yang tersedia pada pengumuman resmi atau melalui layanan daring:
- bitly.com/portal-p
- sid/pa-siap
Dengan adanya layanan ini, proses pengusulan pencantuman gelar bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh diharapkan dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan transparan.(kh*)







