Home / Bangko / Hukum

Selasa, 5 November 2024 - 09:39 WIB

Pria Penyedia Chip Slot Judol Diciduk Polisi

 

Merangin.eksisjambi.com — Seorang pria yang sengaja menyediakan chip slot untuk judi online (Judol), saat ini harus berurusan dengan pihak Polres Merangin, dan terancam dengan hukaman 10 tahun penjara.

Judol yang merupakan perjudian yang sering dilaksanakan melalui aplikasi handphon ini semakin marak, hampir di seluruh pelosok tanah air, ternyata di Bumi Tali Undang Tambang Teliti kabupaten Merangin saat ini juga sudah membius otak bagi para pecandunya. Hal ini tentu membawa masalah tersendiri.

Terkait hal tersebut, dan atas interuksi presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Polres Merangin saat ini harus menindak tegas pelaku Judol.

Baca Juga :  Teng. Secara Perdana KPU Merangin Laksanakan Debat publik Terbuka Paslon Bupati wakil bupati Merangin 2024

Keseriusan Polres Merangin di bawah kepemimpinan AKBP Ruri Roberto SH., S. IK., MM., TR. SOU dalam menindak Judol ini dibuktikan dengan ditahannya seorang pria yang merupakan penyedia chip Judol bermoduskan Conter HP.

Dimana pada Sabtu 02/10/2024 tim Satrekrim Polres Merangin berhasil mengamankan seorang pria yang sedang melakukan jual beli chip aplikasi judi online di Conter HP REFF Store i kawasan Waskita karya Bangko.

“Pelaku yang sudah satu tahun menyediakan chip higgs domino di konter hp miliknya ini kita amankan bersama barang bukti berupa Handphone, dan buku catatan penjualan,” Ungkap Kapolres Merangin, didampingi Kasat Reskrim Iptu Mulyono.

Baca Juga :  Pemkab Merangin Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo Seberat 826 Kg Kepada Desa Empang Benao

Tidak hanya itu dalam pemberantasan Judol di wilayah hukum Polres Merangin, tim Polres Merangin juga berhasil mengamankan seorang pria yang sedang membuka situs Judol.

“Terkait hal tersebut, kami juga mengamankan seorang pria berinisial R yang sedang membuka situs Judi Online di kawasan kecamatan Pamenang. Untuk kedua pelaku ini akan kita kenakan pasal 45 ayat 3, dan pasal 303 ayat 1 KUHP tentang imformasi transaksi elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara,” ungkap Kapolres Merangin lagi. *Bas.R*

Share :

Baca Juga

Bangko

Banjir Rendam SDN 163/VI Muara Pangi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter dan Sisakan Lumpur

Advertorial

Sang Kuda Hitam Ambil Posisi Pada Pilkada Merangin

Advertorial

Kapolres Merangin Resmikan Posko Kampung Tangguh di Kelurahan Dusun Bangko

Advertorial

Pj Bupati Merangin Apresiasi SPM Awards 2024

Advertorial

H. Mukti: Merangin Merupakan Penyuplai Sayuran Untuk Kabupaten Tetangga

Bangko

Tabir Ulu Target 90 Persen Kemenangan Nalim-Nilwan

Bangko

Yos Adrino Silaturahmi Dengan Arfani dan Keluarga Besar H. Damhuri

Advertorial

A. Kafid Minta Warga Harus Waspada Terkait Kondisi Jalan Bukit Tiung Yang Retak