JAKARTA, Eksisjambi.com – Pemerintah Republik Indonesia resmi menuntaskan pembayaran utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI). Penyelesaian kewajiban tersebut menjadi penanda berakhirnya salah satu beban fiskal yang berasal dari penanganan krisis ekonomi 1997–1998.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa obligasi BLBI diterbitkan pemerintah sebagai bagian dari langkah penyelamatan sistem keuangan nasional saat krisis moneter melanda Indonesia pada 1997–1998.
Dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026), Suahasil menjelaskan bahwa kewajiban tersebut telah dibayarkan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama bertahun-tahun.
Menurutnya, pembayaran terakhir dilakukan pada Agustus 2026 menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari sisa surplus Bank Indonesia.
“Pembayaran tersebut menandai selesainya seluruh kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia terkait obligasi BLBI dengan total nilai mencapai Rp218,3 triliun,” ujar Suahasil.
Meski demikian, Suahasil menegaskan bahwa pelunasan utang pemerintah kepada BI tidak berarti menghapus hak negara untuk menagih kewajiban para obligor maupun debitur BLBI yang hingga kini belum menyelesaikan tanggung jawabnya kepada negara.
Pemerintah, kata dia, tetap akan melanjutkan upaya penagihan terhadap pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menyambut baik penyelesaian pembayaran obligasi BLBI tersebut. Menurut Menkeu, Presiden menilai pelunasan ini merupakan bagian penting dari perjalanan panjang Indonesia dalam menyelesaikan dampak krisis ekonomi yang terjadi lebih dari dua dekade lalu.
Selain menjadi tonggak dalam pengelolaan keuangan negara, penyelesaian kewajiban tersebut juga diharapkan menjadi pembelajaran berharga bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional pada masa mendatang.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola fiskal yang sehat, menjaga kredibilitas keuangan negara, serta memastikan seluruh hak negara tetap diperjuangkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sumber: BPMI Sekretariat Presiden.*







