BANJARMASIN, Eksisjambi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, operasi senyap di gelar di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 4 Februari 2026, dengan sasaran dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan perpajakan.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sedikitnya tiga orang. Salah satu pihak yang di amankan adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono. Selain itu, turut di amankan dua orang lainnya yang di duga merupakan aparatur sipil negara (ASN) serta pihak terkait.
OTT ini di duga kuat berkaitan dengan praktik korupsi dalam proses restitusi pajak, khususnya restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang melibatkan sektor perkebunan. KPP Madya Banjarmasin di sebut tengah menangani pengajuan restitusi pajak dengan nilai fantastis yang di perkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Dari tangan para pihak yang di amankan, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dengan nilai yang di perkirakan lebih dari Rp1 miliar. Tidak hanya itu, penyidik juga di kabarkan menyita sekitar 3 kilogram logam mulia atau emas yang di duga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada hari yang sama, KPK juga di laporkan melakukan operasi penindakan serupa di wilayah Jakarta. Operasi tersebut di sebut melibatkan oknum di lingkungan kantor Bea dan Cukai, meskipun KPK belum memberikan keterangan resmi terkait keterkaitan kedua operasi tersebut.
Hingga Rabu malam, 4 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, para pihak yang terjaring OTT di Banjarmasin telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang di amankan. KPK di jadwalkan akan menyampaikan pengumuman resmi terkait penetapan tersangka, konstruksi perkara, serta pasal-pasal yang di sangkakan melalui konferensi pers pada Kamis, 5 Februari 2026.
OTT di Banjarmasin ini menjadi operasi tangkap tangan keempat yang di lakukan KPK sepanjang awal tahun 2026, sekaligus menegaskan komitmen lembaga antirasuah tersebut dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor strategis penerimaan negara.**







