Home / News

Jumat, 29 November 2024 - 07:02 WIB

Kapan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Dilantik.??

Eksisjambi.com- Untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, Pilkada dilaksanakan serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Setelah pencoblosan, tahapan pilkada akan dilanjutkan dengan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara mulai 27 November sampai 16 Desember 2024.

Lantas, kapan gubernur terpilih, bupati terpilih, serta wali kota terpilih akan dilantik?

Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal 22A menyebutkan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025.

Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada 2024 berlangsung serentak pada 10 Februari 2025.

Pasal 2A PP Nomor 80 Tahun 2024 menjelaskan, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pilkada dilaksanakan serentak pada 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU.

Baca Juga :  Mundurnya Saniatul, Romi Tetap Maju Gandeng Tokoh Baru

Bagi bupati atau wali kota hasil pilkada, pelantikan dilakukan serentak pada 30 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU.

Namun, pelantikan kepala daerah dapat digelar melewati tanggal tersebut dengan pertimbangan atau alasan meliputi:

Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK)

Putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta

Keadaan memaksa (force majeure) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasilnya dijadwalkan pada 27 November hingga 16 Desember 2024.

Setelah rekapitulasi, KPU menetapkan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan pada:

Calon bupati-wakil bupati terpilih dan calon wali kota-wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan registrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

Calon gubernur-wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepala KPU.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat Tentang Listrik Di Desa Pantai Gading Dan Kemuning Sudah Terwujud

Jika ada permohonan perselisihan hasil pilkada, maka penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah putusan MK.

Yakni, paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima oleh KPU.

Selanjutnya, tahapan pilkada berlanjut ke pengusulan pengangkatan calon terpilih dengan jadwal sebagai berikut:

1. Bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota terpilih

Tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP): Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih

Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih pasca putusan MK.

2. Gubernur terpilih

Tidak ada PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih

Ada PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih pasca putusan MK.

Baru kemudian, pemerintah akan melantik gubernur hasil Pilkada 2024 pada 7 Februari 2025, serta melantik bupati dan wali kota pada 10 Februari 2025.

Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh presiden, sedangkan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati dilantik oleh gubernur.

sumber : kompas

Share :

Baca Juga

Tol Tangerang–Merak Segmen Cilegon Timur–Cilegon Barat

Daerah

Gelar ULFO Penambahan Lajur ke-3 Tol Tangerang–Merak Segmen Cilegon Timur–Cilegon Barat

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Dukung Program Presiden Dalam Ketahanan Pangan

News

SNBP  Tahun 2025 Terdiri Dari 76 PTN Akademik, 44 PTN Vokasi, dan 26 PTKIN

Advertorial

Pj. Bupati Asraf Berikan Santunan kepada Keluarga PMI yang Meninggal di Malaysia

Daerah

Kode Redeem Mobile Legends (MLBB) Terbaru Hari Ini, Klaim Hadiah Gratis 

Advertorial

Flyover Sitinjau Lauik Ditutup Total 21–23 Juli 2025
Sejarah Dunia

Internasional

Kota Bawah Laut Berusia 12 Ribu Tahun di Laut Arab

Advertorial

Tim Pemenangan Haris Sani Kota Sungai Penuh Sosialisasikan Jambi Mantap Jilid 2