Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:48 WIB

Mengusulkan Bukan Berarti Langsung Dapat Bansos, Ini Penjelasannya 

Mengusulkan bansos tidak berarti otomatis menjadi penerima.

Mengusulkan bansos tidak berarti otomatis menjadi penerima.

Jakarta,http://Eksisjambi.com  –  Pemerintah menegaskan bahwa pengusulan sebagai calon penerima bantuan sosial (bansos) tidak serta-merta membuat seseorang otomatis memperoleh bantuan.

Setiap usulan yang masuk tetap harus melalui proses verifikasi, validasi, hingga penyesuaian dengan kuota anggaran dan tingkat kesejahteraan calon penerima.

Masyarakat dapat di usulkan sebagai calon penerima bansos melalui pemerintah desa atau kelurahan maupun melalui aplikasi Cek Bansos. Namun, seluruh data yang masuk akan di periksa kembali untuk memastikan penerima benar-benar memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam proses penyaluran bansos, terdapat beberapa tahapan yang harus di lalui sebelum bantuan dapat di salurkan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Satpol PP Kota Sungai Penuh Tunjukkan Solidaritas Sosial, Bantu Korban Penusukan Kunci Motor 

1. Verifikasi dan Validasi Data

Data calon penerima yang di usulkan akan diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah. Tahapan ini bertujuan memastikan identitas, kondisi ekonomi, serta kelayakan penerima sesuai dengan data yang tersedia.

2. Penyesuaian Kuota Anggaran

Tidak semua usulan dapat langsung diterima karena jumlah penerima di sesuaikan dengan kapasitas anggaran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Jika kuota telah terpenuhi, sebagian usulan dapat menunggu periode berikutnya.

3. Penilaian Tingkat Kesejahteraan (Desil)

Sistem juga menilai tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan kategori desil. Apabila seseorang masuk dalam kelompok desil 5 hingga desil 10 atau di nilai memiliki kondisi ekonomi di atas kriteria penerima bansos, maka usulan tersebut dapat di nyatakan tidak memenuhi syarat.

Baca Juga :  Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh HadiriI Rakor LSR Tata Ruang Wilayah di Kementerian ATR/BPN

Masyarakat yang telah mengusulkan diri sebagai calon penerima bansos disarankan untuk memantau status kepesertaan secara berkala melalui laman atau aplikasi resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah data masih dalam proses verifikasi, telah di setujui, atau belum memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan sosial.

Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan dapat meloloskan usulan bansos. Penetapan penerima di lakukan berdasarkan mekanisme resmi, hasil verifikasi data, serta ketersediaan anggaran yang telah di tetapkan.*

Share :

Baca Juga

Daerah

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui DPRD Tanjab Timur dalam Rapat Paripurna
Gempa Bumi Pacitan

Daerah

Gempa M6,2 Guncang Pacitan, 1 Orang Meninggal, Belasan Luka-Luka dan Puluhan Rumah Rusak

Daerah

KOPIPEDE Harapkan Komisoner Bawaslu Terpilih Bekerja Secara Proposional Dan Sesuai Amanah UUD
Nabila O'Brien

Daerah

Kawal Tuntas Kasus Nabila O’Brien, Bukti Nyata Negara Hadir
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Internasional

Menkeu Purbaya Ingatkan Gen Z Bijak Kelola Uang

Daerah

Wako AJB Pantau Pembangunan Jalan SMP IT Amanah

Daerah

Pemprov Jambi Kebut Pemeliharaan Jalan Ranah Pemetik Kerinci

Advertorial

Gubernur Al Haris: Pembentukan Tim Gugus Tugas PAUD-HI Wujud Komitmen Terpenuhinya Hak Tumbuh Kembang Anak Usia Dini