Home / Advertorial / News / Tanjab Barat

Selasa, 3 Desember 2024 - 11:42 WIB

Pemkab Tanjabbarat Gelar Audensi Kementrian LH

Kuala Tungkal-Eksis, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan audiensi dan konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 285 Tahun 2024 tentang Kemitraan Konsesi Hutan dan Pembinaan Hutan dalam Entitas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.

Audiensi yang dilaksanakan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Tanjab Barat, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Tanjab Barat , Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Tanjab Barat, Kepala Bagian SDA, Kepala Bagian Prokopim, Sekretaris Disbunak, Camat Batang Asam, Camat Tebing Tinggi, Camat Betara, Camat Kuala Betara dan Camat Rendah Mendaluh yang diterima langsung oleh Direktur Jenderal Bina Usaha Pemanfaatan Hutan beserta jajaran.

Baca Juga :  Satgas Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Tambang Ilegal di KPGD

Pjs. Bupati Tanjab Barat, Fery Kusnadi saat ditemui usai rapat, mengatakan audiensi yang dilaksanakan hari ini untuk konsultasi terkait Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 285 tentang Kemitraan Konsesi Hutan dan Pembinaan Hutan dalam Entitas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.

“Pada hari ini Pemkab Tanjab Barat melaksanakan konsultasi ke KLHK terkait Kepmen nomor 285 tentang kerjasama untuk pemanfaatan lahan pertanian yang mana ini berkaitan dengan aral konsesi PT. Wirakarya Sakti yang sebagian arealnya dirambah oleh masyarakat sekitar menjadi kelapa sawit dimana ” ujarnya.

Baca Juga :  Pansel Umumkan Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Merangin, 10 JPT Pratama Diprediksi Segera Dilelang

Lebih lanjut, Pjs. Bupati Tanjab Barat meyampaikan berdasarkan hasil konsultasi telah diperoleh penjelasan terkait kemitraan konsesi hutan tersebut nantinya dapat dilaksanakan kerjasama antara pemegang usaha dan kelompok tani dengan bantuan pemerintah daerah yang akan di verifikasi oleh Kementerian Kehutanan dengan persetujuan kemitraan konsesi.

“Berdasarkan hasil konsultasi saat rapat tadi dapat kita peroleh penjelasan terkait Kepmen nomor 285 tersebut nantinya dapat dilaksanakan kerjasama antara pemegang usaha dan kelompok tani dengan bantuan pemerintah daerah yang akan di verifikasi oleh Kementerian Kehutanan dengan persetujuan kemitraan konsesi” tambahnya (EkoJe)

Share :

Baca Juga

Daerah

Peringati Hari Pahlawan, Ketua DPRD H. Fajran Tabur Bunga Di Makam Pahlawan Bhakti Sumumu
Kejurprov Grasstrack IMI Jambi Digelar di Bumi Sakti Alam Kerinci

Daerah

Kejurprov Grasstrack IMI Jambi Digelar di Bumi Sakti Alam Kerinci

Daerah

Tidak Terima Diklaim Mendukung Paslon Nomor 2 HTK-Ezi, Lembaga Adat 4 Desa Sungai Tutung Angkat Suara

Daerah

Sekda Alpian Pimpin Upacara Gabungan ASN, Soroti Disiplin dan Kemacetan di Lingkungan Pemkot Sungai Penuh

Daerah

Kejari Sungai Penuh Tetapkan Tersangka Ke-10 Kasus PJU Kerinci

Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Pimpin Upacara HUT RI Ke- 78

Advertorial

Pemkot Sungai Penuh Ziarah ke makam H.Fauzi Siin
Perceraian di Merauke

Daerah

401 Pasangan Suami Istri di Merauke Resmi Bercerai Sepanjang 2025