Home / News

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:23 WIB

Bea Cukai Terbitkan Izin NPPBKC bagi Perusahaan Barang Kena Cukai di Bekasi dan Yogyakarta

Eksisjambi.com,Jakarta – Bea Cukai tingkatkan pengawasan dan perlancar kegiatan usaha di bidang cukai melalui penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Kali ini, izin diberikan oleh Bea Cukai Bekasi dan Bea Cukai Yogyakarta bagi perusahaan penjual eceran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di masing-masing wilayah, pada(20-02-2025).

Di Bekasi, Bea Cukai berikan izin NPPBKC kepada PT Maksima Karya Sakti, perusahaan yang bergerak di sektor MMEA. Hal ini menjadi langkah strategis dalam mendukung regulasi peredaran BKC di wilayah Bekasi, yang dikenal sebagai salah satu pusat industri di Jawa Barat.

Mengikuti segala prosedur yang berlaku, sebelumnya PT Maksima Karya Sakti juga telah melakukan pemaparan proses bisnis kepada pejabat yang berwenang. Hingga pada Rabu, 12 Februari 2025, PT Maksima Karya Sakti telah memenuhi kewajiban ini dan menerima persetujuan dari Bea Cukai Bekasi.

Baca Juga :  Presiden Prabowo dan Jusuf Kalla Bahas Percepatan Energi Bersih Nasional

“Dengan diterbitkannya izin ini, ekosistem usaha di sektor cukai semakin baik, penerimaan negara meningkat, dan peredaran barang ilegal dapat diminimalisir,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuliuhan Bea Cukai, Budi Pasetiyo

Direktur PT Maksima Karya Sakti, Ibnu R H Situmorang Bsc, menyatakan bahwa izin ini akan mendukung operasional perusahaan dalam menjalankan usaha secara legal dan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Al Haris Harga Bahan Pokok Aman Jelang Nataru

“Kami berkomitmen untuk terus mematuhi aturan yang ditetapkan dan mendukung transparansi dalam industri cukai,” ujarnya.

Sementara itu, di Yogyakarta, Bea Cukai juga menerbitkan NPPBKC untuk PT Pakuwon Permai (Marriott Hotel) sebagai tempat penjualan eceran MMEA. Sebelum izin diserahkanpada Rabu, 12 Februari 2025, PT Pakuwon Permai juga telah melalui serangkaian proses, termasuk pemeriksaan lokasi serta pemaparan proses bisnis.

“Penerbitan NPPBKC bukan sekadar izin administratif, tetapi bagian dari strategi kami dalam menciptakan lingkungan bisnis yang tertib, legal, dan berkontribusi bagi penerimaan negara,” ujar Budi.(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Kerinci Adirozal Terima Piagam WTP dari Kementerian Keuangan RI
Jimly Asshiddiqie,

Daerah

Jimly Asshiddiqie Mengaku Tak Tahu Terbitnya Perpol 10/2025 soal Polisi Aktif Isi Jabatan K/L

Bangko

Respons Cepat Call Center 110 Polres  Merangin, Bocah Dipertemukan Kembali Dengan Keluarga
Kode Redeem free fire Terbaru

Daerah

Update 25 Kode Redeem Free Fire Terbaru Hari ini

Advertorial

Gubernur Al Haris Hadiri Penyerahkan Penghargaan Explore Jambi Award di Festival Batanghari 2024

Daerah

Bupati Adirozal Sebagai Pemateri PKKBM di ISI Padang Panjang.

Advertorial

Sekda Sudirman Harap Platform Digital Tingkatkan Posisi Petani Sawit di Pasar Global

Bangko

H M Syukur Canangkan Duta Gertik