Home / News

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:23 WIB

Bea Cukai Terbitkan Izin NPPBKC bagi Perusahaan Barang Kena Cukai di Bekasi dan Yogyakarta

Eksisjambi.com,Jakarta – Bea Cukai tingkatkan pengawasan dan perlancar kegiatan usaha di bidang cukai melalui penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Kali ini, izin diberikan oleh Bea Cukai Bekasi dan Bea Cukai Yogyakarta bagi perusahaan penjual eceran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di masing-masing wilayah, pada(20-02-2025).

Di Bekasi, Bea Cukai berikan izin NPPBKC kepada PT Maksima Karya Sakti, perusahaan yang bergerak di sektor MMEA. Hal ini menjadi langkah strategis dalam mendukung regulasi peredaran BKC di wilayah Bekasi, yang dikenal sebagai salah satu pusat industri di Jawa Barat.

Mengikuti segala prosedur yang berlaku, sebelumnya PT Maksima Karya Sakti juga telah melakukan pemaparan proses bisnis kepada pejabat yang berwenang. Hingga pada Rabu, 12 Februari 2025, PT Maksima Karya Sakti telah memenuhi kewajiban ini dan menerima persetujuan dari Bea Cukai Bekasi.

Baca Juga :  Update Kode Redeem MLBB 19 April 2026: Klaim Gratis Hari Ini

“Dengan diterbitkannya izin ini, ekosistem usaha di sektor cukai semakin baik, penerimaan negara meningkat, dan peredaran barang ilegal dapat diminimalisir,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuliuhan Bea Cukai, Budi Pasetiyo

Direktur PT Maksima Karya Sakti, Ibnu R H Situmorang Bsc, menyatakan bahwa izin ini akan mendukung operasional perusahaan dalam menjalankan usaha secara legal dan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Gubernur Alharis Kemukakan Pencemaran Air Sungai Batang Hari telah Mendekati Ambang Batas Maksimal

“Kami berkomitmen untuk terus mematuhi aturan yang ditetapkan dan mendukung transparansi dalam industri cukai,” ujarnya.

Sementara itu, di Yogyakarta, Bea Cukai juga menerbitkan NPPBKC untuk PT Pakuwon Permai (Marriott Hotel) sebagai tempat penjualan eceran MMEA. Sebelum izin diserahkanpada Rabu, 12 Februari 2025, PT Pakuwon Permai juga telah melalui serangkaian proses, termasuk pemeriksaan lokasi serta pemaparan proses bisnis.

“Penerbitan NPPBKC bukan sekadar izin administratif, tetapi bagian dari strategi kami dalam menciptakan lingkungan bisnis yang tertib, legal, dan berkontribusi bagi penerimaan negara,” ujar Budi.(*)

Share :

Baca Juga

Bangko

Merangin Tergetkan Masuk Tiga Besar MTQ Jambi ke-54
Peluang besar terbuka bagi Veda Ega Pratama di Moto3 Spanyol 2026

Daerah

Peluang Emas Veda Ega Pratama di Moto3 Spanyol 2026, Rival IntactGP Dihantam Cedera

Advertorial

Gubernur Alharis Serahkan Langsung Bantuan Bagi Korban Banjir di Bungo

Advertorial

Pemkab Kerinci Lakukan MOU Bersama PT.EDC

Daerah

Bupati Kerinci Terima Kunker BPKP Prov.Jambi
UMP 2026

Daerah

UMP 2026 Masih Menggantung, Akhir Tahun Jadi Penentu Nasib Upah Pekerja Nasional

Kota Sungai Penuh

Pj. Sekda Alpian Kukuhkan Pengurus PPDI Kota Sungai Penuh

News

Antusias Emak – Emak di Desa Sungai Tawar Sambut Paslon Urut 2 Muslimin Tanja