Home / News

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:23 WIB

Bea Cukai Terbitkan Izin NPPBKC bagi Perusahaan Barang Kena Cukai di Bekasi dan Yogyakarta

Eksisjambi.com,Jakarta – Bea Cukai tingkatkan pengawasan dan perlancar kegiatan usaha di bidang cukai melalui penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Kali ini, izin diberikan oleh Bea Cukai Bekasi dan Bea Cukai Yogyakarta bagi perusahaan penjual eceran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di masing-masing wilayah, pada(20-02-2025).

Di Bekasi, Bea Cukai berikan izin NPPBKC kepada PT Maksima Karya Sakti, perusahaan yang bergerak di sektor MMEA. Hal ini menjadi langkah strategis dalam mendukung regulasi peredaran BKC di wilayah Bekasi, yang dikenal sebagai salah satu pusat industri di Jawa Barat.

Mengikuti segala prosedur yang berlaku, sebelumnya PT Maksima Karya Sakti juga telah melakukan pemaparan proses bisnis kepada pejabat yang berwenang. Hingga pada Rabu, 12 Februari 2025, PT Maksima Karya Sakti telah memenuhi kewajiban ini dan menerima persetujuan dari Bea Cukai Bekasi.

Baca Juga :  Kejagung Segera Tahan Silfester Matutina Terkait Fitnah Jusuf Kalla

“Dengan diterbitkannya izin ini, ekosistem usaha di sektor cukai semakin baik, penerimaan negara meningkat, dan peredaran barang ilegal dapat diminimalisir,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuliuhan Bea Cukai, Budi Pasetiyo

Direktur PT Maksima Karya Sakti, Ibnu R H Situmorang Bsc, menyatakan bahwa izin ini akan mendukung operasional perusahaan dalam menjalankan usaha secara legal dan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Harta Haji Isam Tembus Rp101,3 Triliun, Lampaui Kekayaan Bos Alfamart dan Taipan Nikel

“Kami berkomitmen untuk terus mematuhi aturan yang ditetapkan dan mendukung transparansi dalam industri cukai,” ujarnya.

Sementara itu, di Yogyakarta, Bea Cukai juga menerbitkan NPPBKC untuk PT Pakuwon Permai (Marriott Hotel) sebagai tempat penjualan eceran MMEA. Sebelum izin diserahkanpada Rabu, 12 Februari 2025, PT Pakuwon Permai juga telah melalui serangkaian proses, termasuk pemeriksaan lokasi serta pemaparan proses bisnis.

“Penerbitan NPPBKC bukan sekadar izin administratif, tetapi bagian dari strategi kami dalam menciptakan lingkungan bisnis yang tertib, legal, dan berkontribusi bagi penerimaan negara,” ujar Budi.(*)

Share :

Baca Juga

Bangko

Jalin Sinergi Kamtibmas Kapolres Merangin Kunjungi Ponpes LDII
Wisata Kerinci

Daerah

Wisata Kerinci – Sungai Penuh Tetap Ramai di H+8 Lebaran, Dorongan Perbaikan Infrastruktur wisata Menguat
Kode Reedem Free fire Saat ini

Daerah

Kode Redeem Free Fire Terbaru 15 Maret 2026, Klaim Skin Senjata, Bundle hingga Diamond Gratis

Daerah

Pemkot – DPRD Kota Sungai Penuh Tandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2022.
BKN

Daerah

ADAPI: Alih Status PPPK Menjadi PNS Bukan Beban, Tapi Solusi Strategis dan Berkeadilan

Advertorial

Gubernur Alharis Dukung Pelantikan Pangda JMSI Prov.Jambi

Daerah

Kapolres Kerinci Jalin Silaturahmi Bersama Tokoh Masyarakat

Advertorial

SEKDA Zainal Efendi Hadiri Pelantikan Wakil Ketua DPRD Kerinci