Home / Nasional / Nasional / News

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:43 WIB

Pemerintah terus berupaya memberikan kepastian status bagi honorer yang telah lama mengabdi

Eksisjambi- Melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Dalam aturan ini, ada beberapa alasan yang bisa menyebabkan PPPK Paruh Waktu diberhentikan Namun, bukan semuanya berarti kabar buruk. Justru, ada satu alasan yang seharusnya membuat honorer merasa gembira jika diberhentikan.

Baca Juga :  Ratusan Burung Dilindungi Gagal Diselundupkan di Merangin

Berikut adalah informasi selengkapnya! Honorer yang Bisa Menjadi PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu adalah skema baru yang bertujuan untuk:

– Menyelesaikan penataan honorer.

– Memenuhi kebutuhan pegawai di instansi    pemerintah.

– Meningkatkan pelayanan publik.

Baca Juga :  Pengurus KORMI Kota Sungai Penuh periode 2023-2027 Resmi di Kukuhkan 

“Jadi, jika ada honorer yang saat ini menjadi PPPK Paruh Waktu dan tiba-tiba diberhentikan karena alasan tersebut, itu bukan kabar buruk.”ungkap rini

Justru, itu berarti mereka mendapat status yang lebih baik dengan masa kerja lebih panjang dan kepastian yang lebih besar.(“)

Share :

Baca Juga

Penggabungan OPD

Daerah

Perampingan OPD Pemkot Sungai Penuh Mulai Berlaku

Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Hadiri Musyawarah Nasional V ADPMET di Jakarta

Internasional

Rupiah Melemah Hingga Rp.16.611 Terendah Sejak Krisis Moneter 1998
Pj Bupati Merangin Buka Sekolah Lapangan Pertanian

Bangko

Pj.Bupati Merangin Buka Sekolah Lapangan Pertanian

Daerah

Wakil Ketua II DPRD Emrizal Bacakan Teks Deklarasi Rakyat Jambi
TNI AU berencana menambah 25 radar baru untuk memperkuat pengawasan udara Indonesia

Daerah

TNI AU Tambah 25 Radar Baru, Perkuat Pengawasan Udara Nasional hingga 2029

Daerah

Timwas Haji DPR RI Bertolak ke Tanah Suci, Awasi Langsung Pelayanan Jemaah Indonesia

Advertorial

Sekda Tanjabtim Lepas 40 Atlet Forprov 1 Kormi Provinsi Jambi