Home / Daerah / Kota Sungai Penuh / Nasional / News

Senin, 2 Februari 2026 - 09:21 WIB

Perampingan OPD Pemkot Sungai Penuh Mulai Berlaku

Penggabungan OPD

Penggabungan OPD

SUNGAI PENUH, http://Eksisjambi.com – Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alpian, memimpin apel gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh. Apel tersebut di manfaatkan sebagai momentum penyampaian sejumlah kebijakan penting terkait penataan kelembagaan dan kedisiplinan aparatur sipil negara, Senin (2/2).

Dalam arahannya, Sekda Alpian menjelaskan bahwa penggabungan sejumlah OPD di lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh telah resmi di berlakukan mulai hari. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan organisasi agar lebih efektif, efisien, dan selaras dengan kebutuhan pelayanan publik.

Terkait OPD yang baru di gabung, Sekda meminta agar segera melakukan pendataan ulang terhadap seluruh aset yang di miliki. Selain itu, penempatan staf yang terdiri dari PNS, PPPK, maupun pegawai paruh waktu telah di lakukan pembagian tugasnya oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sesuai kebutuhan organisasi.

Baca Juga :  Wagub Jambi Hadiri Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas di Palembang

“Untuk OPD yang baru bergabung, agar segera mendata kembali aset serta menyesuaikan pembagian tugas pegawai. Penempatan personel sudah di atur oleh BKPSDM agar roda organisasi tetap berjalan dengan baik,” tegas Sekda.

Pada kesempatan tersebut, Sekda Alpian juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia menegaskan bahwa pejabat yang telah di tetapkan wajib segera menyampaikan laporan LHKPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekda menekankan bahwa bagi pejabat yang tidak melaporkan LHKPN, akan di berikan sanksi tegas sesuai regulasi, bahkan direkomendasikan untuk meletakkan jabatannya.

Baca Juga :  FTIK IAIN Kerinci Sukses Gelar Yudisium ke-VI Bagi 351 Mahasiswa

Selain itu, Sekda juga menyampaikan informasi terkait peraturan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai tata cara penggunaan pakaian dinas bagi PNS. Dalam himbauan tersebut, Kemendagri menetapkan penggunaan baju Korpri setiap hari Kamis.

Namun demikian, Sekda mengimbau kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk menunggu surat edaran resmi dari Wali Kota sebelum kebijakan tersebut di berlakukan secara efektif di daerah.

Apel gabungan ini di harapkan dapat meningkatkan kedisiplinan, pemahaman kebijakan, serta kesiapan seluruh ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.**

Share :

Baca Juga

Daerah

Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Dandim 0417/Kerinci

Advertorial

Gubernur Al Haris : Pengusaha Batubara Jangan Cuma Ambil Untung, Segera Selesaikan Jalan Khusus

Kerinci

Kaban BKPSDM Efrawadi Diduga Campur Adukan Peserta PPPK dengan Pilkada, Pj Bupati Diminta Beri Tindakan Tegas
Gaji PPPK Paruh Waktu Januari–Maret

Bangko

Gaji PPPK Paruh Waktu Januari–Maret Segera Cair, THR ASN Merangin Mulai Diproses
Villa Mewah

Internasional

Vila Pantai Termewah di Bali Tawarkan Pengalaman Eksklusif

Advertorial

Gubernur Al Haris Buka Festival Batanghari, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Mengangkat Hasanah Budaya Jambi

Daerah

Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir lantik 4 Pejabat Eselon II

Daerah

Bupati Adi Rozal Datangi RSUD Mayjen HA Thalib.