Home / Daerah / Kota Sungai Penuh / Nasional / News

Senin, 2 Februari 2026 - 09:21 WIB

Perampingan OPD Pemkot Sungai Penuh Mulai Berlaku

Penggabungan OPD

Penggabungan OPD

SUNGAI PENUH, http://Eksisjambi.com – Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alpian, memimpin apel gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh. Apel tersebut di manfaatkan sebagai momentum penyampaian sejumlah kebijakan penting terkait penataan kelembagaan dan kedisiplinan aparatur sipil negara, Senin (2/2).

Dalam arahannya, Sekda Alpian menjelaskan bahwa penggabungan sejumlah OPD di lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh telah resmi di berlakukan mulai hari. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan organisasi agar lebih efektif, efisien, dan selaras dengan kebutuhan pelayanan publik.

Terkait OPD yang baru di gabung, Sekda meminta agar segera melakukan pendataan ulang terhadap seluruh aset yang di miliki. Selain itu, penempatan staf yang terdiri dari PNS, PPPK, maupun pegawai paruh waktu telah di lakukan pembagian tugasnya oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sesuai kebutuhan organisasi.

Baca Juga :  Wako Alfin Keluarkan Surat Edaran Pembayaran Gaji Tenaga Honorer...Klik Selengkapnya 

“Untuk OPD yang baru bergabung, agar segera mendata kembali aset serta menyesuaikan pembagian tugas pegawai. Penempatan personel sudah di atur oleh BKPSDM agar roda organisasi tetap berjalan dengan baik,” tegas Sekda.

Pada kesempatan tersebut, Sekda Alpian juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia menegaskan bahwa pejabat yang telah di tetapkan wajib segera menyampaikan laporan LHKPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekda menekankan bahwa bagi pejabat yang tidak melaporkan LHKPN, akan di berikan sanksi tegas sesuai regulasi, bahkan direkomendasikan untuk meletakkan jabatannya.

Baca Juga :  Selangkah Lagi Mimpi PPPK Terwujud, Alih Status Jadi PNS Dapat Restu DPR RI

Selain itu, Sekda juga menyampaikan informasi terkait peraturan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai tata cara penggunaan pakaian dinas bagi PNS. Dalam himbauan tersebut, Kemendagri menetapkan penggunaan baju Korpri setiap hari Kamis.

Namun demikian, Sekda mengimbau kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk menunggu surat edaran resmi dari Wali Kota sebelum kebijakan tersebut di berlakukan secara efektif di daerah.

Apel gabungan ini di harapkan dapat meningkatkan kedisiplinan, pemahaman kebijakan, serta kesiapan seluruh ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.**

Share :

Baca Juga

Advertorial

Kadis PUPR Maya Dampingi Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tinjau lokasi longsor di Tanjung Pauh Hilir

Advertorial

Bupati H. Adirozal Hadiri Pelepasan JCHaji (HKKN) di Kabupaten Marangin

Advertorial

Audensi dengan BRIN, Gubernur Al Haris Bahas Penguatan Peran BRIDA
Harga Emas Naik

Daerah

Harga Emas di Kerinci dan Sungai Penuh Tembus Rp5,1 Juta

News

Bupati Tanjab Barat Langsung Tinjau Lokasi Kebakaran DiKelurahan Tungkal IV Kota

Daerah

Wako Ahmadi Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara

Advertorial

Safari Ramadhan Pertama di Kerinci, Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan CSR

Advertorial

Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Perencanaan APBD Transparan