Home / Daerah / Kota Sungai Penuh / Nasional / News

Senin, 2 Februari 2026 - 09:21 WIB

Perampingan OPD Pemkot Sungai Penuh Mulai Berlaku

Penggabungan OPD

Penggabungan OPD

SUNGAI PENUH, http://Eksisjambi.com – Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alpian, memimpin apel gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh. Apel tersebut di manfaatkan sebagai momentum penyampaian sejumlah kebijakan penting terkait penataan kelembagaan dan kedisiplinan aparatur sipil negara, Senin (2/2).

Dalam arahannya, Sekda Alpian menjelaskan bahwa penggabungan sejumlah OPD di lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh telah resmi di berlakukan mulai hari. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan organisasi agar lebih efektif, efisien, dan selaras dengan kebutuhan pelayanan publik.

Terkait OPD yang baru di gabung, Sekda meminta agar segera melakukan pendataan ulang terhadap seluruh aset yang di miliki. Selain itu, penempatan staf yang terdiri dari PNS, PPPK, maupun pegawai paruh waktu telah di lakukan pembagian tugasnya oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sesuai kebutuhan organisasi.

Baca Juga :  Bupati M. Syukur Terangkan Jam Kerja Kantor

“Untuk OPD yang baru bergabung, agar segera mendata kembali aset serta menyesuaikan pembagian tugas pegawai. Penempatan personel sudah di atur oleh BKPSDM agar roda organisasi tetap berjalan dengan baik,” tegas Sekda.

Pada kesempatan tersebut, Sekda Alpian juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia menegaskan bahwa pejabat yang telah di tetapkan wajib segera menyampaikan laporan LHKPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekda menekankan bahwa bagi pejabat yang tidak melaporkan LHKPN, akan di berikan sanksi tegas sesuai regulasi, bahkan direkomendasikan untuk meletakkan jabatannya.

Baca Juga :  Sekre Yulizar Jenguk Anggota Praja yang Alami Kecelakaan Tunggal Serius

Selain itu, Sekda juga menyampaikan informasi terkait peraturan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai tata cara penggunaan pakaian dinas bagi PNS. Dalam himbauan tersebut, Kemendagri menetapkan penggunaan baju Korpri setiap hari Kamis.

Namun demikian, Sekda mengimbau kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk menunggu surat edaran resmi dari Wali Kota sebelum kebijakan tersebut di berlakukan secara efektif di daerah.

Apel gabungan ini di harapkan dapat meningkatkan kedisiplinan, pemahaman kebijakan, serta kesiapan seluruh ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.**

Share :

Baca Juga

Bangko

Pembukaan MTQ ke-51 Merangin Berlangsung Spektakuler

Daerah

Ketum PP GP Ansor dan Gubernur Al Haris Resmikan BUMA

Bangko

Dandim 0420/Sarko Jadi Irup Upacara 17an

Advertorial

Serahkan Pembangunan Jalan,Tokoh Adat Ucapan Terima Kasih Ke PLTA KMH dan Dinas PUPR Kota Sungai Penuh 

Advertorial

Wabup Tanjab Barat Ikuti Upacara Hari Bhayangkara Ke -77 Dengan Tema Polri Presisi Untuk Negeri

Kota Sungai Penuh

Wawako H. Zulhelmi Hadiri Pembukaan Kerinci Education Roadshow IMKS
konflik Thailand Kamboja

Internasional

BTR-3E1 Milik Angkatan Bersenjata Kerajaan Thailand Tertangkap oleh Pasukan Kamboja 

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Minta Dukungan Bapanas Kendali Harga Jelang Ramadhan