Home / Bangko / News / Peristiwa

Selasa, 15 April 2025 - 17:26 WIB

Pemuda Diringkus Sat Narkoba Polres Merangin

Eksisjambi.com.Merangin – Hendak melakukan transaksi narkoba, seorang pemuda 24 tahun akhirnya digulung oleh Satresnarkoba Polres Merangin yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Rezi Darwis, SH, MM pada jumat 11/04/25 sekira pukul 19:00 Wib.

Pengungkapan bermula pada hari minggu (06/04/2025) sekira pukul 09.00 Wib, dimana Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin mendapat informasi terkait adanya transaksi narkotika jenis shabu diwilayah Desa Beluran Panjang Kec.Tabir Kab.Merangin.

Berbekal informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku. Tepatnya pada hari jumat 11 April 2025 sekira pukul 19:00 Wib, Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku H (24) yang merupakan warga Desa Tanjung Ilir Rt.005 Rw.000 Kec.Tabir Kab. Merangin.

Baca Juga :  Pemkab Kerinci Serahkan 196 SK CPNS Formasi 2019.

Dalam penangkapan tersebut turut disita dari tersangka barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak rokok kosong merk CHIEF, 1(satu) buah kotak berukuran kecil merk DRESSMAKER PINS warna bening, 2 (dua) buah plastik klip bening kosong.

Kasat Resnarkoba Polres Merangin, AKP Rezi Darwis, SH, MM, saat dikonfirmasi awak media menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Merangin.

Baca Juga :  Wako Alfin Resmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu di RKE

“Dukungan dari masyarakat sangat kami butuhkan guna mengungkap peredaran gelap narkotika. Oleh karena itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dapat segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” sebut Kasat.

Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. *Bas.R*

Share :

Baca Juga

Daerah

Pergelaran Serah Terima Jabatan Kapolres Kerinci Sukses diLaksanakan

Bangko

Sidang Paripurna DPRD Merangin Sepakati Perubahan KUA dan PPAS 2024

Advertorial

Pemkab Kerinci Lakukan MOU Bersama PT.EDC

Daerah

Komisi X DPR RI Soroti Data Serapan Kerja Lulusan PT, Dinilai “Terlalu Indah”

Bangko

Pastikan Keamanan Penumpang, Sat Lantas Polres Merangin Ramp Check Diterminal Pulau Tujuh

Advertorial

Gubernur Al Haris: Kerukunan Masyarakat Nagari Paninggahan Luar Biasa

Advertorial

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Ke-Tiga Dengar Tanggapan Bupati Atas Pandangan Fraksi-Fraksi

Daerah

Pemkab Kerinci Terima Penghargaan KIK EBT dari kemenkumham RI