Home / Bangko / News / Peristiwa

Selasa, 15 April 2025 - 17:26 WIB

Pemuda Diringkus Sat Narkoba Polres Merangin

Eksisjambi.com.Merangin – Hendak melakukan transaksi narkoba, seorang pemuda 24 tahun akhirnya digulung oleh Satresnarkoba Polres Merangin yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Rezi Darwis, SH, MM pada jumat 11/04/25 sekira pukul 19:00 Wib.

Pengungkapan bermula pada hari minggu (06/04/2025) sekira pukul 09.00 Wib, dimana Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin mendapat informasi terkait adanya transaksi narkotika jenis shabu diwilayah Desa Beluran Panjang Kec.Tabir Kab.Merangin.

Berbekal informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku. Tepatnya pada hari jumat 11 April 2025 sekira pukul 19:00 Wib, Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku H (24) yang merupakan warga Desa Tanjung Ilir Rt.005 Rw.000 Kec.Tabir Kab. Merangin.

Baca Juga :  Kenduri Sko: Warisan Lestari Adat Kerinci dan Kota Sungai Penuh

Dalam penangkapan tersebut turut disita dari tersangka barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak rokok kosong merk CHIEF, 1(satu) buah kotak berukuran kecil merk DRESSMAKER PINS warna bening, 2 (dua) buah plastik klip bening kosong.

Kasat Resnarkoba Polres Merangin, AKP Rezi Darwis, SH, MM, saat dikonfirmasi awak media menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Merangin.

Baca Juga :  Gempabumi M4,7 Guncang Wilayah Solok, BMKG: Dipicu Aktivitas Patahan Sumani

“Dukungan dari masyarakat sangat kami butuhkan guna mengungkap peredaran gelap narkotika. Oleh karena itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dapat segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” sebut Kasat.

Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. *Bas.R*

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Dana BOSP
Gempa M7,6

Internasional

Gempa M7,6 Guncang Barat Laut Pulau Karatung, Berpotensi Tsunami

Advertorial

Sebanyak 55 Orang ASN Masuki Masa Pensiun

Daerah

Pertumbuhan Ekonomi Jambi Melambat di Awal 2026, Pakar Soroti Ketergantungan Komoditas
Menkeu Purbaya

Daerah

Menteri keuangan Purbaya Siap “Hajar” Mafia Migas di Indonesia

Daerah

Kesbangpol Kab.Kerinci Gelar Kegiatan Parlemen Remaja

Advertorial

Telah Hilang Sertifikat Rumah a.n. Abu Bakar

Hukum

Nur Afifah Balqis Sandang Koruptor Termuda di Indonesia