Home / Hukum / Internasional / Nasional / Nasional / News / Peristiwa

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:12 WIB

Nur Afifah Balqis Sandang Koruptor Termuda di Indonesia

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta,EksisJambi.com – Dunia politik Indonesia kembali tercoreng dengan munculnya nama Nur Afifah Balqis, politisi muda dari Partai Demokrat, yang resmi dinyatakan sebagai koruptor termuda di Indonesia.

Perempuan berusia 24 tahun ini dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), setelah terbukti terlibat dalam kasus suap proyek senilai Rp5,7 miliar.

Vonis terhadap Nur Afifah Balqis sontak menjadi perhatian publik dan viral di media sosial. Warganet ramai menyebutnya sebagai “koruptor termuda di Indonesia”, mencerminkan keprihatinan mendalam atas menurunnya integritas, bahkan di kalangan politisi generasi muda yang seharusnya menjadi harapan masa depan bangsa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Balqis bersama-sama dengan sejumlah pihak lain terlibat aktif dalam praktik suap untuk mengatur proyek pengadaan barang dan jasa di salah satu kabupaten di Kalimantan dan Perannya disebut tidak pasif, melainkan turut serta secara sadar dalam proses aliran dana yang digunakan untuk menyuap pejabat daerah demi memenangkan proyek tersebut.

Baca Juga :  Semarak...TP PKK Kota Sungai Penuh Gelar Acara Family Gathering

“Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan publik, terutama karena usianya yang sangat muda, namun telah menunjukkan keterlibatan aktif dalam praktik korupsi yang merugikan negara,” ungkap hakim dalam persidangan

Selain pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, Nur Afifah Balqis juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan Namun, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga :  Terapkan Prokes Covid-19, Wako Ahmadi Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke 75

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Partai Demokrat, tempat Balqis bernaung. Meski pihak partai telah menyatakan pemecatan terhadap Balqis, citra partai ikut tercoreng akibat ulah kader mudanya tersebut.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kasus ini adalah bukti bahwa pemberantasan korupsi tidak pandang bulu. “Siapapun, tua maupun muda, jika terlibat dalam tindak pidana korupsi, pasti kami tindak tegas,” tegas juru bicara KPK dalam konferensi pers.

Kasus Nur Afifah Balqis menjadi catatan kelam sekaligus pengingat pentingnya membangun integritas sejak dini, khususnya di kalangan generasi muda yang kini mulai memasuki dunia politik dan birokrasi. (*)

Share :

Baca Juga

Sekda Provinsi Jambi Sudirman

Daerah

Pemprov Jambi Dukung TVRI Sebagai Pemegang Hak Siar Piala Dunia 2026

Bungo

Bupati M. Syukur Pada Pembukaan Jambore Kwarcab Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter

Daerah

Lemang Tapai Jadi Primadona Menu Berbuka Puasa

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Serahkan Bansos Kepada Lansia Dan Penyandang Disabilitas

Daerah

Wako Ahmadi Hadiri Rakor Forkopimda Se-Provinsi Jambi

News

Imigrasi Kerinci Luncurkan Inovasi Pengambilan Paspor Pada Hari Sabtu
Kode Redeem MLBB Terupdate

Daerah

Kode Redeem MLBB Terbaru 2 Maret 2026, Klaim Sekarang

Bangko

Kadis Kominfo Ahmad Khoirudin Terapkan  Tiga Poin Disiplin ASN Pada Jajarannya