Home / Bangko / Hukum

Senin, 7 Juli 2025 - 13:51 WIB

Kakek Kurir Narkoba Diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin

S(58) tersangka kurir narkoba. (dok.Humas Polres Merangin)

Merangin. Eksisjambi.com — Pada usia yang sudah senja, S (58) yang merupakan merupakan warga Desa Bukit Subur Kec.Tabir Timur Kab. Merangin ini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Merangin, karena Kakek yang sudah dikaruniai 3 cucu ini beraksi sebagai sindikat narkoba.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin berhasil menangkap tersangka pada hari Kamis (03/07/2023) sekira pukul 18.30 Wib, dijalan Desa saat Tersangka hendak menggunakan narkotika jenis sabu.

“Memang awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat, bahwa dijalan lopon balok (lokasi keluarnya kayu) yang berada di Desa Bukit Subur Kec.Tabir Timur, sering dijadikan tempat transkasi dan pesta narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Merangin, AKP REZI Darwis, SH.,M.M pada Senin 07/07/2025.

Laporan ini kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, hingga kemudian tersangka berhasil diamankan.

”Benar, tersangka S kita tangkap pada saat melintas dijalan lopon kayu Desa Bukit Subur, dan pada saat dilakukan penggeledahan kami temukan barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu didalam Tas yang disimpan didalam jok sepeda motor tersangka, selanjutnya tersangka dan barang bukti kita amankan ke Polres Merangin”, jelas Rezi.

Baca Juga :  Diduga Adanya Pungli di-,Balik Parkir Pasar Pamenang

Dari penangkapan tersangka S, turut disita barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip bening yang berisikan berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 1,302 gram, 1 (satu) unit hp android merek VIVO warna silver, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam, 3 (tiga) buah alat sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, 2 (dua) buah pirex kaca, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah alat timbangan digital dengan merek CHQ warna hitam, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dengan merek Hyper Rider, uang tunai senilai Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam.

Baca Juga :  Cegah Covid-19 Satgas TMMD Bagikan Masker Ke Warung-Warung Desa Bukit Beringin

Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H, saat ditemui awak media menyampaikan bahwa tersangka S, yang diamankan pada saat itu berperan sebagai kurir sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, bahwa tersangka mengaku berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu kurang lebih 6 bulan, yang mana barang haram tersebut didapat dari rekannya yang identitasnya sudah diketahui dan saat ini masih dilakukan pendalaman, sedangkan keuntungan yang didapat oleh tersangka selama menjadi kurir sabu, yakni dapat menggunakan narkotika sabu secara gratis serta mendapatkan tambahan uang rokok”, sebut Ruly.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 (1) subsideir pasal 112 (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara. (Sumber Humas Polres Merangin) *Bas R*

Share :

Baca Juga

Bangko

115 Personel Polres Merangin Diterjunkan Guna Mengamankan Debat Terbuka Cabup dan Cawabup Merangin
Nadiem Makarim

Hukum

Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Resmi Tetap Berstatus Tersangka Kasus Chromebook

Bangko

Kemensos Dijadwalkan Kunker ke- Merangin

Bangko

Bupati Merangin: Mari Sukseskan GEMAPATAS

Advertorial

Gerak Cepat, Kapten Inf Zul Abdullah Lengkapi Kebutuhan Bahan Bangunan

Bangko

Bupati Serta Wabup Merangin Skrining Kebugaran Jasmani

Bangko

Semarak Malam Resepsi Kenegaraan di Merangin

Bangko

Specialis Pembobol Rumah Didor Saat Berusaha Melarikan Diri