Home / Bangko / Hukum

Senin, 7 Juli 2025 - 13:51 WIB

Kakek Kurir Narkoba Diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin

S(58) tersangka kurir narkoba. (dok.Humas Polres Merangin)

Merangin. Eksisjambi.com — Pada usia yang sudah senja, S (58) yang merupakan merupakan warga Desa Bukit Subur Kec.Tabir Timur Kab. Merangin ini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Merangin, karena Kakek yang sudah dikaruniai 3 cucu ini beraksi sebagai sindikat narkoba.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin berhasil menangkap tersangka pada hari Kamis (03/07/2023) sekira pukul 18.30 Wib, dijalan Desa saat Tersangka hendak menggunakan narkotika jenis sabu.

“Memang awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat, bahwa dijalan lopon balok (lokasi keluarnya kayu) yang berada di Desa Bukit Subur Kec.Tabir Timur, sering dijadikan tempat transkasi dan pesta narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Merangin, AKP REZI Darwis, SH.,M.M pada Senin 07/07/2025.

Laporan ini kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, hingga kemudian tersangka berhasil diamankan.

”Benar, tersangka S kita tangkap pada saat melintas dijalan lopon kayu Desa Bukit Subur, dan pada saat dilakukan penggeledahan kami temukan barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu didalam Tas yang disimpan didalam jok sepeda motor tersangka, selanjutnya tersangka dan barang bukti kita amankan ke Polres Merangin”, jelas Rezi.

Baca Juga :  Polres Merangin Bersama Bapanas RI Cek Harga Serta Pastikan Ketersedian Barang

Dari penangkapan tersangka S, turut disita barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip bening yang berisikan berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 1,302 gram, 1 (satu) unit hp android merek VIVO warna silver, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam, 3 (tiga) buah alat sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, 2 (dua) buah pirex kaca, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah alat timbangan digital dengan merek CHQ warna hitam, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dengan merek Hyper Rider, uang tunai senilai Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam.

Baca Juga :  Sungai Mas Bangko Mendapat Pujian Dari Ketua DPRD Merangin Herman Efendi

Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H, saat ditemui awak media menyampaikan bahwa tersangka S, yang diamankan pada saat itu berperan sebagai kurir sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, bahwa tersangka mengaku berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu kurang lebih 6 bulan, yang mana barang haram tersebut didapat dari rekannya yang identitasnya sudah diketahui dan saat ini masih dilakukan pendalaman, sedangkan keuntungan yang didapat oleh tersangka selama menjadi kurir sabu, yakni dapat menggunakan narkotika sabu secara gratis serta mendapatkan tambahan uang rokok”, sebut Ruly.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 (1) subsideir pasal 112 (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara. (Sumber Humas Polres Merangin) *Bas R*

Share :

Baca Juga

Bangko

Fraksi-fraksi Dewan Berikan Pandangan Umum Terhadap R-APBD Merangin

Bangko

Danramil 420-02/Muara Limun Bersama Dengan Warga Membantu Bencana Kebakaran Rumah Warga

Bangko

H Mashuri Apresiasi Empat Kekuatan Indonesia

Bangko

Wabup A. Khafidh Resmikan Al-Munawarroh Fest 2026

Bangko

H Mashuri Pimpin Rakor Penanggulangan Bencana

Bangko

Bupati Merangin Sambut Kunjungan Ketua Tim Observasi Desa Anti Korupsi KPK

Advertorial

Dansatgas : Mereka Saudara Kita

Bangko

Siap Siap RSUD Bangko Akan Melayani Cuci Darah