Home / Hukum / Internasional / Nasional / Nasional / News / Politik

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:04 WIB

Kejagung Segera Tahan Silfester Matutina Terkait Fitnah Jusuf Kalla

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta,eksisjambi.com — Setelah enam tahun lamanya bergulir, Kejaksaan Agung Republik Indonesia akhirnya angkat bicara soal perkembangan kasus dugaan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 RI, Jusuf Kalla, Kejagung memastikan bahwa Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, akan segera dieksekusi untuk menjalani masa penahanan.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum), Anang Supriatna, yang menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kini tengah mempersiapkan proses eksekusi penahanan terhadap Silfester Matutina.

“Benar, Kejari Jaksel akan segera mengeksekusi yang bersangkutan. Proses hukum sudah berjalan dan tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi,” ujar Anang kepada awak media, Senin (4/8/2025).

Baca Juga :  Sepasang Harimau Sumatera, Surya dan Citra Kartini akhirnya Sukses dilepaskan

Kasus ini bermula dari pernyataan Silfester Matutina pada tahun 2019 yang diduga menyebarkan informasi yang tidak benar alias fitnah terhadap Jusuf Kalla, Setelah melalui serangkaian penyelidikan, penyidikan, hingga proses hukum panjang, akhirnya pihak kejaksaan mengambil langkah tegas untuk melanjutkan eksekusi pidana.

Menanggapi kabar penahanannya, Silfester Matutina menyatakan siap menjalani proses hukum saat Ditemui di Polda Metro Jaya, ia menegaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan langkah hukum yang diambil Kejagung.

“Gak ada masalah… Intinya kan saya sudah menjalani proses itu, Nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya,” ujarnya singkat.

Baca Juga :  Dewan Pers Fasilitasi UKW Gratis di Seluruh Indonesia, UPN Veteran Yogyakarta di 5 Provinsi

Meski demikian, pernyataan Silfester tersebut menimbulkan berbagai reaksi dari publik, Di media sosial, tagar #SilfesterMatutina dan #JusufKalla kembali ramai dibicarakan. Banyak netizen mendukung langkah Kejaksaan Agung demi menegakkan keadilan dan melawan penyebaran informasi palsu yang merusak reputasi tokoh nasional.

Saat ini, Kejari Jakarta Selatan masih menunggu jadwal pasti untuk pelaksanaan eksekusi, Pihak Kejaksaan memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur dan transparan.(*)

 

Share :

Baca Juga

Advertorial

Perkuat Jaringan, Dilla Hich Sambangi DPW Gelora

Daerah

Yoshadi dan Adharianto Resmi di Lantik Sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sungai Penuh

Daerah

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Rp30 Miliar ke Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Suap Impor Barang

Kota Sungai Penuh

ANAK JANTAN & BATINO KOTO BARU SENANG HATI SAMBUT KEDATANGAN FIKAR-YOS.

Daerah

Pertamina dan BGN Olah Minyak Jelantah Jadi Bahan Bakar Pesawat Ramah Lingkungan

Advertorial

Wako Alfin Tekankan BPJS Kesehatan Optimalkan Pelayanan
Tol Indonesia 2026

Daerah

Panjang Tol Indonesia Bertambah, 9 Ruas Baru Siap Beroperasi pada 2026
Pakubuwono XIII Wafat

Daerah

Pakubuwono XIII Wafat: Penutup Era Raja Bijak Keraton Solo