Home / Hukum / Internasional / Nasional / Nasional / News / Peristiwa

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:12 WIB

Nur Afifah Balqis Sandang Koruptor Termuda di Indonesia

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta,EksisJambi.com – Dunia politik Indonesia kembali tercoreng dengan munculnya nama Nur Afifah Balqis, politisi muda dari Partai Demokrat, yang resmi dinyatakan sebagai koruptor termuda di Indonesia.

Perempuan berusia 24 tahun ini dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), setelah terbukti terlibat dalam kasus suap proyek senilai Rp5,7 miliar.

Vonis terhadap Nur Afifah Balqis sontak menjadi perhatian publik dan viral di media sosial. Warganet ramai menyebutnya sebagai “koruptor termuda di Indonesia”, mencerminkan keprihatinan mendalam atas menurunnya integritas, bahkan di kalangan politisi generasi muda yang seharusnya menjadi harapan masa depan bangsa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Balqis bersama-sama dengan sejumlah pihak lain terlibat aktif dalam praktik suap untuk mengatur proyek pengadaan barang dan jasa di salah satu kabupaten di Kalimantan dan Perannya disebut tidak pasif, melainkan turut serta secara sadar dalam proses aliran dana yang digunakan untuk menyuap pejabat daerah demi memenangkan proyek tersebut.

Baca Juga :  Yamaha Naikkan Harga Motor Mulai April 2026, Imbas Kenaikan Bahan Baku Global

“Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan publik, terutama karena usianya yang sangat muda, namun telah menunjukkan keterlibatan aktif dalam praktik korupsi yang merugikan negara,” ungkap hakim dalam persidangan

Selain pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, Nur Afifah Balqis juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan Namun, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Luncurkan Program Digitalisasi Pembelajaran Indonesia Cerdas 

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Partai Demokrat, tempat Balqis bernaung. Meski pihak partai telah menyatakan pemecatan terhadap Balqis, citra partai ikut tercoreng akibat ulah kader mudanya tersebut.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kasus ini adalah bukti bahwa pemberantasan korupsi tidak pandang bulu. “Siapapun, tua maupun muda, jika terlibat dalam tindak pidana korupsi, pasti kami tindak tegas,” tegas juru bicara KPK dalam konferensi pers.

Kasus Nur Afifah Balqis menjadi catatan kelam sekaligus pengingat pentingnya membangun integritas sejak dini, khususnya di kalangan generasi muda yang kini mulai memasuki dunia politik dan birokrasi. (*)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Paripurna DPRD Tanjabtim, Molor Di Skor Hingga Pukul 13.00 WIB Terkait Pejabat OPD Tidak Hadir
Kode Redeem MLBB Terupdate

Daerah

Kode Redeem MLBB Terbaru 2 Maret 2026, Klaim Sekarang
Presiden Prabowo Subianto

Internasional

Enam Jet Tempur Kawal Kedatangan Prabowo di Pakistan

Daerah

Sumur Pulai Desa Gedang  Jadi Penyelamat Warga Saat Musim Kemarau 

Daerah

Sekolah SMPN 9 Kota Sungai Penuh Laksanakan Belajar Daring, Guna Atisipasi Penyebaran Covid-19.
Gempa sabah

Daerah

Gempa M7.1 Sabah Malaysia Jadi yang Terbesar di Zona Kalimantan Sejak 1900

Daerah

Polda Jambi Ingatkan Saat Pengunaan Lampu Hazard 

Advertorial

Bupati H. Adirozal Hadiri Serah Terima dan Pelepasan Mahasiswa KKN Universitas Andalas Tahun 2023 di Kabupaten Kerinci