Home / Hukum / Internasional / Nasional / Nasional / News / Peristiwa

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:12 WIB

Nur Afifah Balqis Sandang Koruptor Termuda di Indonesia

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta,EksisJambi.com – Dunia politik Indonesia kembali tercoreng dengan munculnya nama Nur Afifah Balqis, politisi muda dari Partai Demokrat, yang resmi dinyatakan sebagai koruptor termuda di Indonesia.

Perempuan berusia 24 tahun ini dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), setelah terbukti terlibat dalam kasus suap proyek senilai Rp5,7 miliar.

Vonis terhadap Nur Afifah Balqis sontak menjadi perhatian publik dan viral di media sosial. Warganet ramai menyebutnya sebagai “koruptor termuda di Indonesia”, mencerminkan keprihatinan mendalam atas menurunnya integritas, bahkan di kalangan politisi generasi muda yang seharusnya menjadi harapan masa depan bangsa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Balqis bersama-sama dengan sejumlah pihak lain terlibat aktif dalam praktik suap untuk mengatur proyek pengadaan barang dan jasa di salah satu kabupaten di Kalimantan dan Perannya disebut tidak pasif, melainkan turut serta secara sadar dalam proses aliran dana yang digunakan untuk menyuap pejabat daerah demi memenangkan proyek tersebut.

Baca Juga :  Polres Bungo Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Pengamanan Nataru 2024

“Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan publik, terutama karena usianya yang sangat muda, namun telah menunjukkan keterlibatan aktif dalam praktik korupsi yang merugikan negara,” ungkap hakim dalam persidangan

Selain pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, Nur Afifah Balqis juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan Namun, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga :  Menawan Prioritas Perkuat Pesantren

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Partai Demokrat, tempat Balqis bernaung. Meski pihak partai telah menyatakan pemecatan terhadap Balqis, citra partai ikut tercoreng akibat ulah kader mudanya tersebut.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kasus ini adalah bukti bahwa pemberantasan korupsi tidak pandang bulu. “Siapapun, tua maupun muda, jika terlibat dalam tindak pidana korupsi, pasti kami tindak tegas,” tegas juru bicara KPK dalam konferensi pers.

Kasus Nur Afifah Balqis menjadi catatan kelam sekaligus pengingat pentingnya membangun integritas sejak dini, khususnya di kalangan generasi muda yang kini mulai memasuki dunia politik dan birokrasi. (*)

Share :

Baca Juga

News

Ketua DPC PJS Tanjung Jabung Barat Dikeroyok, Ketum PJS Minta Kapolres Usut Tuntas

Daerah

Bupati Adirozal Hadiri Vaksinasi Massal di Sebukar

Bangko

Waw…, Tokoh-Tokoh Politik Kecamatan Muara Siau Solid Menangkan  Nalim-Nilwan

Daerah

Kode Redeem Roblox Terbaru 17 Juni 2026, Klaim Item Gratis hingga Uang Tunai Miliaran di CDID
Siti Hediati Soeharto

Daerah

Brebes Kian Kokoh sebagai Sentra Bawang Merah Nasional, Produk Tembus Pasar Ekspor 

Advertorial

Hari Ke-3 Lebaran, Gubernur Al Haris Tekankan Kekompakan Antar Bupati/WaliKota

Bangko

Pengedar Sabu Terciduk Polres Merangin

Advertorial

Wabup Tanjab Barat Audensi Bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Di Jakarta