Jambi, eksisjambi.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengeluarkan imbauan kepada masyarakat terkait penggunaan lampu hazard.
Pasalnya, masih banyak pengendara yang salah kaprah menyalakan lampu ini di saat yang tidak tepat, seperti ketika melintas di perempatan jalan.
“Fungsi Lampu Hazard yang Sebenarnya”, Lampu hazard merupakan lampu isyarat darurat yang berfungsi ketika kedua lampu sein kiri dan kanan berkedip secara bersamaan.
Fungsinya adalah memberikan peringatan kepada pengguna jalan lain bahwa kendaraan sedang dalam kondisi darurat.
Adapun situasi yang tepat untuk menyalakan lampu hazard antara lain: Kendaraan berhenti mendadak karena mogok, Saat mengalami kecelakaan lalu lintas, Ketika mengganti ban di jalan dan Saat menghadapi kondisi darurat yang mengancam keselamatan.
Polda Jambi menegaskan bahwa lampu hazard tidak boleh di gunakan pada kondisi tertentu yang justru dapat membahayakan pengguna jalan lain. Misalnya:
Saat melewati perempatan jalan, Kondisi ini justru membingungkan pengendara lain karena tidak jelas arah kendaraan yang akan dituju.
“Ketika cuaca buruk, Misalnya hujan deras atau kabut, penggunaan hazard tidak di anjurkan karena bisa menimbulkan kesalahpahaman.”ungkap Polda Jambi
Dalam konvoi, Banyak pengendara menyalakan hazard saat beriringan, padahal hal ini tidak di perlukan dan bisa menimbulkan kebingungan.
“Edukasi dan Keselamatan”, Melalui imbauan ini, Polda Jambi mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan lampu hazard..
Dan tujuannya bukan hanya untuk menegakkan aturan lalu lintas, melainkan juga menjaga keselamatan bersama di jalan raya.
“Lampu hazard hanya dipakai dalam keadaan darurat, bukan ketika melintas di perempatan atau sekadar konvoi. Kesalahan penggunaan bisa menimbulkan potensi kecelakaan,” tegasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, di harapkan kesadaran pengendara semakin meningkat sehingga lalu lintas lebih tertib dan aman bagi semua pengguna jalan.(*)







