Eksisjambi.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru
resmi mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran dan seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi Nomor 0859/B2/GT.00.08/2025 tertanggal 5 Agustus 2025,
yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa perpanjangan diberikan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi para guru dalam melengkapi persyaratan administrasi. Rincian perpanjangan waktu adalah sebagai berikut:
Verifikasi dan validasi ijazah melalui unggah berkas pada laman INFOGTK,
yang semula berakhir 5 Agustus 2025, diperpanjang hingga 19 Agustus 2025.
Pengambilan data untuk pendaftaran dan seleksi administrasi periode 2 melalui aplikasi SIMPKB,
yang semula berakhir 12 Agustus 2025, diperpanjang hingga 26 Agustus 2025.
Direktur Pendidikan Profesi Guru, Ferry Maulana Putra, S.Pd, M.Ed.,
dalam suratnya meminta seluruh Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota untuk menyebarluaskan informasi ini kepada guru sesuai kewenangannya.
“Selanjutnya kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi di atas kepada guru sesuai kewenangannya,” tulis Ferry dalam edaran resmi tersebut
Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan para guru
yang belum sempat menyelesaikan proses administrasi dapat segera memanfaatkan waktu tambahan untuk melengkapi berkas dan melakukan pendaftaran.(*)







