Home / Bangko / Hukum / News

Jumat, 12 September 2025 - 16:50 WIB

Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Polisi

Dua orang Pelaku pengeroyokan (tengah) saat digelandang tim satreskrim polres Merangin. (dok.humas polres)

Merangin, eksisjambi.com — Satuan Reserse Kriminal Umum (Sat Reskrimum) Polres Merangin menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan seorang pemuda di Jalur Dua arah simpang tengkorak Kel. Dusun Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin, yang terjadi pada hari Jum’at (05/09/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Hal ini di ungkap Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K.,M.H melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H saat di temui awak media diruang kerjanya.

“Saat ini kita sudah tetapkan 2 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap korban berinisial S (27) warga lingkungan Sei Mas yang saat ini masih mengalami koma dan mendapat perawatan medis di Padang bersama rekannya M (25) warga Desa Pulau Layang. Sementara itu tersangka yang sudah berhasil di amankan masing-masing berinisial RC (22) dan rekannya RS (17) keduanya merupakan warga talang kawo Kel. Dusun Bangko,” jelas Kasubsi Penmas, pada Jumat 12/09/2025.

Baca Juga :  ANAK JANTAN & BATINO KOTO BARU SENANG HATI SAMBUT KEDATANGAN FIKAR-YOS.

Lebih lanjut Ruly menjelaskan, bahwa kedua tersangka berhasil di amankan pada Selasa (09/09/2025) sekira pukul 23.00 Wib di dua tempat yang berbeda.

”Kedua Tersangka berhasil kita amankan di dua tempat berbeda tanpa adanya perlawanan, selanjutnya kedua tersangka langsung kita bawa ke Polres Merangin untuk di lakukan pemeriksaan, sementara itu terkait adanya kemungkinan pelaku lain saat ini Tim Opsnal masih melakukan pengejaran karena identitas rekan-rekan tersangka sudah di kantongi Tim Opsnal,” tutup Ruly.

Dari penuturan tersangka, bahwa peristiwa tersebut bermula dari salah paham saat tersangka bertemu kedua korban di salah satu cafe yang ada di jalur dua arah simpang tengkorak, dan akibat pengaruh minuman beralkohol tersangka yang pada saat itu berjumlah sekira 5 orang masing-masing berinisial RC (22), R2 (17), A (17), L (20) dan AR (20) langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Baca Juga :  Muara Tembesi, Kota Tua Bersejarah di Jambi yang Berdiri di Pertemuan Dua Sungai Besar

Hal senada di sampaikan paman korban, setelah mengetahui kemenakannya masuk Rumah Sakit karena mengalami luka yang cukup para pada bagian kepala akibat di keroyok oleh tersangka, paman korban langsung melaporkan peristiwa tersebut Kapolres Merangin untuk di tindak lanjuti.

Dalam peristiwa tersebut polisi berhasil menyita barang bukti yang di gunakan oleh tersangka untuk melakukan pengeroyokan yakni berupa 1 (satu) buah balok kayu dan 1 (satu) buah helm, saat ini penyidik masih mendalami peran dari masing-masing tersangka.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini kedua tersangka di kenakan pasal 170 KUHP tentang ”Barang siapa, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan korban mengalami luka berat” di ancam dengan pidana 9 tahun penjara. *Bas R*

Share :

Baca Juga

Daerah

Kasus Pembobolan Dana Nasabah Bank Jambi Rp144,82 Miliar Terungkap

Advertorial

Gubernur AL HARIS: Pin Tolak Gratifikasi Upaya Pemprov Berantas Korupsi

Daerah

Wawako Azhar Hamzah Sidak Puskesmas dan Kantor Camat

Daerah

Ditengah Pandemi Covid-19, WAKO Ahmadi Instruksikan Petugas Kesehatan Kejar Bola Layani Para Lansia
Kode Remed Free fire Terbaru Hari ini

Daerah

Kode Redeem Free Fire Terbaru 14 Maret 2026, Klaim Skin Senjata hingga Magic Cube Gratis
PHK Massal

Internasional

Viral PHK Massal PT Gudang Garam, Publik Prihatin

Advertorial

Wabup Tanjab Barat Membuka Musrenbang RKPD Tahun 2024

Daerah

Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat TNI Usai Penggeledahan Kafe deClan Signature