JAMBI, Eksisjambi.com – Wacana mengenai tata kelola angkutan batu bara kembali menjadi sorotan. Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum Pemerintahan Dr. (C) Asari Syafei, M.H. bersama Pengamat Kebijakan Publik dan Infrastruktur Martayadi Tajuddin menilai Provinsi Jambi memerlukan pembenahan tata kelola sektor pertambangan, bukan menutup aktivitas yang dinilai masih menjadi salah satu sumber penting pendapatan daerah.
Dalam artikel opini yang mereka tulis, keduanya menyoroti kondisi fiskal Jambi yang dinilai semakin menantang akibat keterbatasan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Menurut mereka, situasi tersebut seharusnya mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik.
Mereka mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk menggali potensi pendapatan daerah secara optimal.
Menurut keduanya, sektor pertambangan batu bara masih menjadi salah satu sektor yang memiliki efek berganda (multiplier effect) tinggi bagi perekonomian daerah. Namun, potensi tersebut dinilai belum sepenuhnya memberikan manfaat maksimal karena lemahnya tata kelola angkutan, pencatatan, hingga kontribusi terhadap pajak kendaraan bermotor.
Soroti Kemacetan Jalur Angkutan Batu Bara
Asari Syafei dan Martayadi Tajuddin juga menyoroti persoalan kemacetan di jalur angkutan batu bara yang melintasi Sarolangun – Batanghari – Muaro Jambi – Kota Jambi – Talang Duku.
Menurut mereka, jalur tersebut merupakan jalan nasional yang juga digunakan masyarakat umum, sehingga tingginya aktivitas angkutan batu bara berdampak pada kemacetan, keselamatan lalu lintas, hingga kerusakan jalan.
Dalam kajiannya, mereka menyebut terdapat tiga opsi distribusi batu bara yang selama ini berkembang, yakni melalui jalur sungai, pembangunan jalan khusus (hauling road), dan penggunaan jalan umum.
Mereka menilai angkutan sungai memiliki keterbatasan karena kondisi hidrologi Sungai Batanghari, terutama saat musim kemarau. Sementara pembangunan jalan khusus masih menghadapi persoalan pembebasan lahan dan koordinasi antar pemegang izin usaha pertambangan.
Usulkan Evaluasi Kebijakan Indeks Muatan
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah kebijakan pembatasan muatan angkutan batu bara yang saat ini menggunakan indeks sekitar 8 ton.
Menurut kedua pengamat, kebijakan tersebut justru berpotensi meningkatkan jumlah kendaraan yang melintas karena untuk mengangkut volume batu bara yang sama diperlukan lebih banyak truk.
Sebagai perbandingan, mereka menyebut daerah lain seperti Sumatera Selatan dan Kalimantan telah menerapkan kapasitas angkutan yang lebih besar pada jalan khusus yang memang dirancang untuk kendaraan bertonase tinggi.
Namun demikian, mereka juga mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, jalan nasional pada umumnya memiliki batas Muatan Sumbu Terberat (MST) tertentu sehingga tidak seluruh kendaraan bertonase besar dapat beroperasi di jalan umum tanpa memenuhi ketentuan teknis.
Karena itu, mereka menilai setiap kebijakan peningkatan kapasitas angkutan harus disesuaikan dengan spesifikasi jalan, jenis kendaraan, distribusi beban sumbu, serta aspek keselamatan lalu lintas.
Dorong Jalan Khusus dan Kendaraan Berpelat BH
Sebagai solusi, keduanya mengusulkan pendekatan bertahap melalui peningkatan tata kelola angkutan batu bara, termasuk percepatan pembangunan jalan khusus sebagai solusi permanen.
Selain itu, mereka juga mendorong agar kendaraan angkutan batu bara yang beroperasi di Jambi menggunakan pelat nomor BH. Menurut mereka, langkah tersebut dapat meningkatkan penerimaan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sesuai ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Mereka juga mengusulkan penerapan sistem pelacakan elektronik (e-tracking), kewajiban uji KIR, pengaturan jam operasional, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran angkutan sebagai bagian dari reformasi tata kelola sektor pertambangan.
Menurut mereka, apabila aktivitas pertambangan dikelola secara tertib, manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih luas melalui peningkatan aktivitas usaha masyarakat, lapangan kerja, hingga bertambahnya kemampuan fiskal daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Meski demikian, gagasan tersebut merupakan pandangan para penulis sebagai bahan diskusi kebijakan. Implementasinya tetap memerlukan kajian teknis, evaluasi terhadap regulasi yang berlaku, serta keputusan pemerintah bersama para pemangku kepentingan.*







