Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Rabu, 30 September 2026 - 07:50 WIB

PPPK Bisa Jadi Penjabat Kepala Desa? Ini Penjelasan Dasar Hukumnya

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA, Eksisjambi.com –  Pertanyaan mengenai apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat di angkat menjadi Penjabat (Pj) Kepala Desa kembali menjadi perhatian, terutama ketika terjadi kekosongan jabatan kepala desa akibat berakhirnya masa jabatan, pemberhentian, atau sebab lainnya.

Untuk menjawab persoalan tersebut, perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai pemerintahan desa, bukan hanya melihat status PPPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, di jelaskan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa, Bupati atau Wali Kota mengangkat seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai Penjabat Kepala Desa.

Ketentuan tersebut kemudian di pertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, yang kembali menyebutkan bahwa Penjabat Kepala Desa berasal dari PNS di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kondisi yang di atur dalam peraturan tersebut.

Baca Juga :  Bupati Monadi Resmikan Pasar Harian Kabupaten Kerinci

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memang menyatakan bahwa ASN terdiri atas dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan demikian, PPPK secara hukum merupakan bagian dari ASN.

Namun demikian, status sebagai ASN tidak serta-merta memberikan kewenangan bagi PNS dan PPPK untuk mengisi seluruh jabatan pemerintahan dengan persyaratan yang sama. Pengisian suatu jabatan tetap harus mengacu pada ketentuan khusus yang mengatur jabatan tersebut.

Dalam konteks Penjabat Kepala Desa, regulasi yang mengatur pemerintahan desa secara tegas menyebut bahwa yang dapat di angkat adalah PNS dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Hingga saat ini, tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit memasukkan PPPK sebagai pihak yang dapat di angkat menjadi Penjabat Kepala Desa.

Baca Juga :  Komisi VI DPR RI Soroti Penguatan Pangan, Wacana Pendanaan Rp20 Triliun Masih Dikaji

Dengan demikian, persoalannya bukan karena PPPK bukan ASN. PPPK memiliki status sebagai ASN berdasarkan UU ASN. Namun, aturan khusus mengenai pengangkatan Penjabat Kepala Desa masih mensyaratkan PNS sebagai pejabat yang dapat ditunjuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa.

Oleh karena itu, apabila muncul rencana atau usulan pengangkatan PPPK sebagai Penjabat Kepala Desa, maka dasar hukumnya harus diteliti terlebih dahulu.

Selama ketentuan yang berlaku masih secara tegas menyebut PNS, maka pengangkatan PPPK sebagai Penjabat Kepala Desa memerlukan landasan hukum yang secara khusus memberikan kewenangan tersebut.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).*

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkot Evaluasi Capaian Vaksinasi Covid-19

Daerah

Kode Redeem MLBB Terbaru 29 Juni 2026, Buruan Klaim Sekarang 

Advertorial

Penindakan PETI di Dusun Bungkal, Polres Tebo Berhasil Mengamankan Barang Bukti
UMP Terbaru

Daerah

PP Pengupahan Terbaru Ditandatangani Presiden Prabowo
korupsi kuota haji

Daerah

KPK: Mantan Stafsus Menteri Agama Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Daerah

Bupati H. Adirozal  Hadiri HUT Ke-32,Perumda Tirta Sakti Kerinci

Internasional

Meteor Melintas Saat Gunung Mayon Erupsi, Pemandangan Langka Viral di Filipina

Daerah

Bupati Adirozal Khutbah di Mesjid Al Istiqamah Telago Biru Siulak