Jambi, http://Eksisjambi.com – Kasus pembobolan dana nasabah Bank Jambi senilai Rp144,82 miliar akhirnya berhasil di ungkap oleh Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif.
Pengungkapan kasus ini menjadi perkembangan penting setelah sebelumnya publik di hebohkan dengan raibnya dana nasabah Bank Jambi akibat aksi peretasan yang di lakukan oleh jaringan pelaku kejahatan siber.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik berhasil mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial DD (32), warga Sumatera Barat, serta TA (33) dan AA (35) yang merupakan warga Jawa Barat.
Ketiga tersangka di duga memiliki peran dalam membantu aksi pembobolan dana yang di lakukan melalui serangan siber terhadap sistem perbankan.
Sementara itu, pelaku utama yang di duga melakukan peretasan terhadap sistem Bank Jambi di ketahui merupakan warga negara Bulgaria. Hingga saat ini, pelaku utama tersebut masih berstatus buron dan belum berhasil di tangkap.
Polda Jambi terus melakukan pengembangan kasus dengan menelusuri aliran dana hasil kejahatan, mengungkap peran masing-masing tersangka, serta berkoordinasi dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum untuk memburu pelaku utama yang berada di luar negeri.
Kasus ini menjadi salah satu kejahatan siber terbesar yang pernah terjadi di Provinsi Jambi. Sebelumnya, dana nasabah Bank Jambi sebesar Rp144,82 miliar di laporkan hilang akibat aksi pembobolan yang memanfaatkan celah dalam sistem transaksi elektronik.
Penyidik memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pengembangan perkara masih di lakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut.
Polda Jambi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat di pastikan kebenarannya. Aparat kepolisian berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat di mintai pertanggungjawaban hukum.*







