Home / Bangko / News

Senin, 22 September 2025 - 11:16 WIB

Fraksi-fraksi Dewan Setujui RAPBD Perubahan 2025 Jadi Perda

Presiden Prabowo di Sidang PBB

Presiden Prabowo di Sidang PBB

Merangin, eksisjambi.com — Seluruh Fraksi- fraksi Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan 2025, di sahkan menjadi Perturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin 2025.

Persetujuan itu di sampaikan masing-masing Fraksi Dewan pada rapat paripurna Sabtu malam 2025, kata akhir yang di pimpin Ketua DPRD Merangin Muhammad Rivaldi di dampingi Wakil Ketua DPRD Merangin Herman Effendi dan Ahmad Fahmi.

Menaggapi hal tersebut, Bupati Merangin H M Syukur bersama Wabup H A Khafid dan Pj Sekda Zulhifni serta seluruh jajaran Pemkab Merangin, mengapresiasi yang setinggi-tingginya dan berterimakasih kepada pimpinan dan segenap anggota Dewan.

Baca Juga :  Merangin: Sungai yang Terluka Ekskavator

‘’Terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota Dewan, atas kebersamaan sebagai mitra strategis dalam seluruh tahapan proses penyusunan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2025 hingga di sepakati menjadi APBD Perubahan 2025,’’ujar Bupati.

Kebersamaan itu lanjut bupati, di landasi rasa saling pengertian, rasa kekeluargaan dengan segala dinamika selama proses pembahasan, bersama-sama mencari solusi terbaik, sehingga seluruh kegiatan yang akan di laksanakan benar-benar bermanfaat untuk kepentingan masyarakat di Bumi Tali Undang Tambang Teliti.

Dalam pengelolaan keuangan daerah itu pinta bupati lagi, harus selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, ekonomis, transparan  akuntabel, dan ketetapan waktu pelaksanaan kegiatan serta patuh pada ketentuan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  DPRD Tanjabbar dan Pemkab Tandatangani Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman umum penyusunan APBD tahun anggaran 2025, bahwa rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025 akan di sampaikan kepada Gubernur Jambi untuk di lakukan evaluasi. *Bas R*

Share :

Baca Juga

Advertorial

Evalusi Aksi Cepat Kota Sungai Penuh Juara, Wako Alfin Saya Mintak Keseriusan OPD
Era Teknologi Tinggi Buatan Anak Bangsa

Daerah

Sistem Anti-Drone  Masuki Era Teknologi Tinggi Buatan Anak Bangsa

Daerah

Pemerintahan Kabupaten Kerinci Mengucapkan Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW

Daerah

HUT IWO Ke-11 & HUT RI ke-78 Tahun 2023, PD IWO Sungai Penuh – Kerinci Menggelar Bakti Sosial Bersama Kodim 0417 Kerinci

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Kunjungi LAN untuk Persiapan Seleksi Jabatan Eselon II

Advertorial

Pj.Bupati Asraf Instruksi ASN Menjaga Netralitas dan Kondusifitas Pilkada 2024

Daerah

Komisi XI DPR RI Setujui Anggaran OJK Tahun 2027 Sebesar Rp10,25 Triliun

Daerah

Bansos BPNT Susulan Mulai Cair ke KKS Bank Mandiri, Penerima Baru dan Lama Bisa Cek Saldo