Home / Daerah / Internasional / Nasional / News / Provinsi Jambi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:50 WIB

Polda Jambi Tangkap Pembunuh Wanita Pemilik Pajero

Polda Jambi

Polda Jambi

Jambi, Eksisjambi.com – Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang wanita pemilik mobil Mitsubishi Pajero di kawasan Talang Bakung, Kota Jambi.

Pelaku di ketahui bernama Dede Maulana alias Diki (33), warga Kelurahan Pelaju Darat, Sumsel.

Pelaku di tangkap tim gabungan Dit reskrimum Polda Jambi, Satreskrim Polresta Jambi, dan Polsek Jambi Selatan di sebuah rumah kos di Sungai Kedukan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Senin (6/10/2025).

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar mengatakan, pelaku menggunakan modus penipuan dengan berpura-pura menjadi pembeli mobil melalui media sosial.

“Pelaku berpura-pura membeli mobil korban melalui Facebook dan WhatsApp, Saat bertemu, ia justru melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolda, Selasa (7/10/2025).

Baca Juga :  Pendidikan dan Latihan di Sektor Pariwisata

Pelaku awalnya menghubungi korban melalui medsos, menyatakan minat membeli mobil Pajero yang di jual secara online, Setelah berdiskusi harga, pelaku datang ke rumah korban.

Keesokan paginya sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku kembali ke rumah korban dengan alasan ingin melakukan test drive. Namun, saat korban menolak memberikan kunci mobil, pelaku langsung melakukan penyerangan.

“Pelaku memukul korban menggunakan batang kayu sebanyak tiga kali hingga korban tersungkur, Setelah itu, pelaku mengambil kunci mobil, BPKB, dan ponsel korban, lalu kabur membawa mobil Pajero putih milik korban,” jelas Kapolda.

Usai beraksi, pelaku membuang ponsel korban dan melepaskan pelat nomor palsu AD 77 RA di sekitar Bandara Jambi untuk menghilangkan jejak dan
Setelah pengejaran intensif selama kurang dari 72 jam, tim gabungan berhasil menangkap pelaku.

Baca Juga :  Pandangan Akhir 5 Fraksi DPRD Tanjung Jabung Timur Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024

Barang bukti yang di sita antara lain satu unit mobil Mitsubishi Pajero putih, jaket hitam yang di gunakan saat beraksi, serta sejumlah dokumen penting milik korban.

Pelaku kini di tahan di Polda Jambi dan di jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami juga terus mendalami apakah pelaku beraksi sendirian atau bagian dari kelompok, Ini menjadi fokus penyelidikan lanjutan,” pungkas Kapolda.(*)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Festival Kerinci Masuk Kharisma Event Nusantara (KEN) 2023
Golden Award 2026:

Daerah

Golden Award 2026: Asia Impact Leaders Bukan Ajang Terbuka
Saqifah Bani Sa’idah di Madinah

Daerah

Jejak Sejarah di Sudut Masjid Nabawi: Saqifah Bani Sa’idah, Tempat Lahirnya Kepemimpinan Umat Islam

Daerah

Ketum PWI Pusat : Tidak Ada intervensi wartawan terkait karya jurnalistik

Advertorial

Pimpinan DPRD Hadiri Rakor Revisi RTRW Kota Sungai Penuh
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menerima kunjungan tim ahli Roemah Kelapa Indonesia

Daerah

Kelapa Dalam di Tanjab Timur Dilirik Investor Jerman Bupati Dillah Hich Sambut Baik

Daerah

Menhub Dudy Ungkap Kecelakaan Pesawat ATR 42-500
Polda Jambi

Daerah

Polda Jambi dan Bhayangkari Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera Barat