Home / Daerah / Internasional / Nasional / News / Provinsi Jambi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:50 WIB

Polda Jambi Tangkap Pembunuh Wanita Pemilik Pajero

Polda Jambi

Polda Jambi

Jambi, Eksisjambi.com – Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang wanita pemilik mobil Mitsubishi Pajero di kawasan Talang Bakung, Kota Jambi.

Pelaku di ketahui bernama Dede Maulana alias Diki (33), warga Kelurahan Pelaju Darat, Sumsel.

Pelaku di tangkap tim gabungan Dit reskrimum Polda Jambi, Satreskrim Polresta Jambi, dan Polsek Jambi Selatan di sebuah rumah kos di Sungai Kedukan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Senin (6/10/2025).

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar mengatakan, pelaku menggunakan modus penipuan dengan berpura-pura menjadi pembeli mobil melalui media sosial.

“Pelaku berpura-pura membeli mobil korban melalui Facebook dan WhatsApp, Saat bertemu, ia justru melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolda, Selasa (7/10/2025).

Baca Juga :  Satgas Relawan Kawal Pilkada Bersih 2024 Gelar Konferensi Pers

Pelaku awalnya menghubungi korban melalui medsos, menyatakan minat membeli mobil Pajero yang di jual secara online, Setelah berdiskusi harga, pelaku datang ke rumah korban.

Keesokan paginya sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku kembali ke rumah korban dengan alasan ingin melakukan test drive. Namun, saat korban menolak memberikan kunci mobil, pelaku langsung melakukan penyerangan.

“Pelaku memukul korban menggunakan batang kayu sebanyak tiga kali hingga korban tersungkur, Setelah itu, pelaku mengambil kunci mobil, BPKB, dan ponsel korban, lalu kabur membawa mobil Pajero putih milik korban,” jelas Kapolda.

Usai beraksi, pelaku membuang ponsel korban dan melepaskan pelat nomor palsu AD 77 RA di sekitar Bandara Jambi untuk menghilangkan jejak dan
Setelah pengejaran intensif selama kurang dari 72 jam, tim gabungan berhasil menangkap pelaku.

Baca Juga :  Polda Jambi Gelar Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Rekrutmen Polri 2026

Barang bukti yang di sita antara lain satu unit mobil Mitsubishi Pajero putih, jaket hitam yang di gunakan saat beraksi, serta sejumlah dokumen penting milik korban.

Pelaku kini di tahan di Polda Jambi dan di jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami juga terus mendalami apakah pelaku beraksi sendirian atau bagian dari kelompok, Ini menjadi fokus penyelidikan lanjutan,” pungkas Kapolda.(*)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Kode Redeem Free Fire (FF) Terbaru Hari Ini, 31 Mei 2026

Daerah

Ketua TP PKK Menghadiri Acara Senam Sehat Bersama Kormi Provinsi Jambi
Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., menghadiri buka puasa bersama di Masjid Nurul Huda

Daerah

Berbuka Puasa di Kampung Baru, Ketua DPRD Tanjab Barat Lanjutkan dengan Berbagi Sembako

Daerah

Wako Ahmadi Buka Sosialisasi Peran Perempuan dalam Pembangunan.
Pasantren Kilat Pemkab Kerinci

Daerah

Semangat Ramadhan, Semangat Membangun Generasi Qur’ani

Daerah

Napak Dahin: Upaya Pelestarian Budaya Suku Kerinci yang Hampir Luntur Dimakan Zaman

Advertorial

Gubernur Jambi Serahkan Bantuan Pendidikan Seragam Sekolah di SMK 1 Sungai Penuh
Genshin Impact

Daerah

Kode Redeem Genshin Impact 3 Januari 2026 Borong Primogems Gratis